Thursday, March 21, 2013

Sumpah Pocong dalam KUHP

Jakarta - Komisi III DPR akan segera membahas revisi UU KUHP. Komisi III membuka peluang sumpah pocong diatur di salah satu pasal KUHP.

"Bisa dimasukkan. Itu artinya dimasukkan dalam penghormatan atau perjanjian adat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, saat berbincang, Kamis (21/3/2013).

Bahkan melanggar sumpah pocong juga bisa dikenakan sanksi. Sanksi juga bisa diatur di KUHP.

"Kalau diatur di KUHP itu bisa diberi sanksi. Kalau melanggar ada sanksinya," katanya.

Akan banyak pasal-pasal aturan baru di KUHP. Komisi III sudah menerima draf usulan dari pemerintah dan sedang melakukan pengkajian.

"Kita akan menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum kita sendiri. Yang jelas kalau nilai-nilai itu berasal dari norma Pancasila dan norma kita sendiri kita akan atur," tandasnya.

Hal tersebut tertuang dalam Rancangan KUHP pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 756 ayat 1 Rancangan KUHP tersebut ditegaskan setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang tidak tertulis dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana adalah tindak pidana.