Friday, August 22, 2014

30 SEPTEMBER 2014 : HARI LAHIRNYA WINDOWS 9 THRESHOLD

22/08/2014 08:52 WIB

Microsoft Umumkan Windows 9 di Akhir Bulan ke-9?

Susetyo Dwi Prihadi - detikInet

Jakarta - Microsoft berencana untuk mengungkap suksesor dari Windows 8 bulan depan, tepatnya 30 September 2014, pada sebuah acara khusus. Akankah akhir bulan ke-9 jadi tanggal kelahiran bagi Windows 9?

Sumber internal perusahaan juga mengatakan bahwa ada kemungkinan Microsoft akan memperkenalkan Windows terbaru itu dengan nama Threshold. Tanggal acaranya mungkin bisa berubah, namun yang jelas setelah peluncuran Microsoft akan memberikan versi Preview kepada pengembang.

Setidaknya ini menegaskan beberapa gosip sebelumnya yang mengatakan bahwa Microsoft akan melepas Windows 9--sebutan lain Threshold--pada akhir September atau awal Oktober. Demikian seperti dikutipdetikINET dari The Verge, Jumat (22/8/2014).

Windows 9 ini disebut-sebut sebagai sistem operasi unik yang menggabungkan Windows, Windows Phone, dan Windows RT. Sistem operasi ini pun diharapkan menjadi penyempurnaan Windows 8 yang mendapat banyak kritikan.

Di sistem operasi anyar Windows 9 nanti, Microsoft juga disinyalir akan mengembalikan fungsi tombol 'Start' konvensional Windows yang digabungkan dengan interface bergaya Metro.

***

BERANI JADI OPOSISI YANG BERMARTABAT TANPA MENGHUJAD DEMI INDONESIA BEJAD.... EH.... HEBAT ?!

HOME

Jum'at, 22 Agustus 2014 , 06:49:00 WIB

Menanti Oposisi Spektakuler

Oleh: Hendri Satrio 


 4  0 

MK malam tadi (Kamis, 21/8) telah memutuskan untuk menolak semua permohonan Prabowo-Hatta dalam sengketa Pilpres 2014. Artinya, Indonesia kelak akan resmi dipimpin oleh pasangan Jokowi-JK untuk 5 tahun mendatang.

Apapun alasannya hal ini harus disyukuri dan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia.

Banyak politisi mengatakan bahwa kemenangan Jokowi-JK adalah kemenangan rakyat.

Nah untuk yang satu ini saya tidak setuju. Layaknya sebuah kompetisi, tidak ada kemenangan bersama untuk dua kubu sekaligus. Ini jelas kemenangan Jokowi-JK dan pendukungnya. Pendukung Prabowo-Hatta harus legowo sebagai pihak yang kalah.

Namun roda kehidupan bernegara harus terus berputar. Bagi pihak yang menang segera jalankan amanah dan buat negara ini lebih baik.

Bagi pihak yang belum mendapat dukungan mayoritas dari rakyat masih dapat terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa ini. Menjadi oposisi yang strategis dan kritis adalah pilihan terhormat.

Menjadi oposisi bukanlah posisi yang harus selalu mengkritik, tidak setuju atau menghujat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Menjadi oposisi harus dapat menjadi ‎penyeimbang pemerintah dengan kajian kritis, memberi pandangan dengan perspektif lain dengan usulan solusi yang dapat jadi masukan untuk pemerintah. [***]

Penulis adalah pengamat komunikasi politik. Dapat dihubungi di akun Twitter @satriohendri.

***

PKI SINTING : JANGAN MERECOKI PEMERINTAHAN ANTI KRITIK, MAS BROOO......

Indonesia bukan Milik Jokowi dan Gerombolannya

Avatar

22 Aug 2014 | 07:13

Indonesia bukan Milik Jokowi dan Gerombolannya

Jangan "Merecoki" Jokowi-JK adalah pernyataan terbaru kubu Jokowi-JK setelah pernyataan-pernyataan provokatif lainnya semisal "Hanya kecurangan yang bisa memenangkan Jokowi-JK".

Pernyataan di atas adalah pernyataan yang naif dan cengeng.

Cengeng karena belum berbuat apa-apa sudah tidak mau dikritik, tidak mau disalahkan, tidak mau diingatkan.

Bahkan presiden SBY pun merasa tersinggung, karena kata-katanya dalam pidato kemarin dianggap sebagai merecoki yang akhirnya bermuara pada penegasan bahwa PD akan beroposisi penuh.

Sungguh terlalu!

Kalau kubu Jokowi-JK menganggapnya direcoki, itu keluar dari jiwa dan pandangan yang sempit. Jiwa yang anti-kritik, jiwa yang tidak matang, jiwa dengan mental kerupuk.

Kubu Oposisi menyebutnya koreksi, peringatan, kritik bukan merecoki.

Hanya jiwa yang besar yang mampu menerima koreksi, peringatan, kritik dan hinaan.

Seperti gelombang hinaan dan caci maki dari pendukung Jokowi-JK yang hari ini lucunya dengan enteng berkata "sudahlah, damai yuk!" ha ha ha

Sudah menikam orang habis-habisan minta damai.

Selamat .... dagelan terpanjang selama 5 tahun akan dimulai di republik ini. Judulnya "Jongos Dadi Ratu".

Kembali ke merecoki, Jokowi dan gerombolannya harus mau direcoki.

Karena NKRI bukanlah negara warisan nenek moyang Jokowi dan gerombolannya.

NKRI adalah perjuangan dengan pengorbanan nyawa dan darah.

Sebab itu dikritisi, diingatkan, dikoreksi adalah hal yang biasa, bagian dari kehidupan demokrasi yang baik.

Jokowi dan Gerombolannya sebaiknya tidak usah suka kagetan,nanti masuk rumah sakit, seperti opa JK yang sudah butuh istirahat banyak.

Jangan terus Ora mikir yo! kasian rakyatnya.

***

665.905 dibulatkan 666 RIBU TPS PRABOWO DAPAT NOL NOL NOL BESAR.... 666 ?! ADA YANG TAHU ARTI ANGKA 666 ?!

Suara Prabowo-Hatta Nol di 665.905 TPS? Ini Pendapat MK

INDONESIA BARU · 21 Agu 2014 21:30

Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya diputuskan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Termasuk keberatan kubu Prabowo-Hatta terkait suara 0 (nol) yang mereka dapatkan di 665.905 tempat pemungutan suara di suara (TPS), yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Menurut kubu pasangan nomor satu itu, hal tersebut terjadi karena kecurangan oleh pihak tertentu sehingga saksi pemohon di TPS tidak berani atau takut untuk memilih. 

Namun MK berpendapat lain. "Mahkamah menilai bahwa pihak tertentu yang membuat saksi pemohon takut atau tidak berani, merupakan dalil yang tidak jelas, karena pihak tertentu dimaksud siapa, melakukan apa, dan dengan cara bagaimana, sehingga saksi pemohon tidak berani atau takut," demikian dibacakan dalam putusan yang dibacakan Kamis (21/8/2014). Tudingan tersebut harus dibuktikan. 

MK juga mengatakan, sistem noken atau ikat, berdasarkan sistem kesepakatan warga yang secara budaya, diterima dan secara hukum diakui. 

Mahkamah juga pernah menemukan dalil terkait dengan faktaadanya perolehan 100% untuk satu peserta pemilihan umum dan perolehan 0 (nol) suara bagi peserta yang lain di TPS-TPS tertentu, khususnya di Nias Selatan, Madura, Kalimantan, Bali, Maluku, dan Maluku Utara. 

"Hal itu pada umumnya terjadi di daerah tertentu yang memiliki ikatan sosial kemasyarakatan adat yang kuat yang praktik pemilihannya dilakukan secara kesepakatan, meskipun tidak menggunakan sistem noken atau sistem ikat," demikian tertera dalam putusan MK. 

Terhadap hal tersebut, Mahkamah tidak memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang. "Karena faktanya para saksi peserta pemilihan umum tidak mengajukan keberatan serta jumlah perolehan suara di TPS-TPS tersebut tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara seandainya pun dilakukan pemungutan suara ulang." 

Perolehan suara nol, menurut MK, ternyata bukan saja dialami oleh pemohon tetapi juga dialami oleh pihak terkait, dalam hal ini pasangan Jokowi-JK, di 17 TPS di Kabupaten Sampang, Madura. 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, kalau pun ada penyimpangan yang terjadi dan diperintahkan dilakukan pemungutan suara ulang dipastikan hasilnya tidak akan mengubah peringkat perolehan suara. Dengan demikian dalil Pemohon tersebut harus dianggap tidak terbukti menurut hukum," demikian menurut MK. (Yus)

***

DI 665.905 TPS PRABOWO DAPAT NOL SUARA ?! HEBAT BETUL CARA KERJA MESIN PKI SINTING

Suara Prabowo-Hatta Nol di 665.905 TPS? Ini Pendapat MK

INDONESIA BARU · 21 Agu 2014 21:30

Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya diputuskan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Termasuk keberatan kubu Prabowo-Hatta terkait suara 0 (nol) yang mereka dapatkan di 665.905 tempat pemungutan suara di suara (TPS), yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Menurut kubu pasangan nomor satu itu, hal tersebut terjadi karena kecurangan oleh pihak tertentu sehingga saksi pemohon di TPS tidak berani atau takut untuk memilih. 

Namun MK berpendapat lain. "Mahkamah menilai bahwa pihak tertentu yang membuat saksi pemohon takut atau tidak berani, merupakan dalil yang tidak jelas, karena pihak tertentu dimaksud siapa, melakukan apa, dan dengan cara bagaimana, sehingga saksi pemohon tidak berani atau takut," demikian dibacakan dalam putusan yang dibacakan Kamis (21/8/2014). Tudingan tersebut harus dibuktikan. 

MK juga mengatakan, sistem noken atau ikat, berdasarkan sistem kesepakatan warga yang secara budaya, diterima dan secara hukum diakui. 

Mahkamah juga pernah menemukan dalil terkait dengan faktaadanya perolehan 100% untuk satu peserta pemilihan umum dan perolehan 0 (nol) suara bagi peserta yang lain di TPS-TPS tertentu, khususnya di Nias Selatan, Madura, Kalimantan, Bali, Maluku, dan Maluku Utara. 

"Hal itu pada umumnya terjadi di daerah tertentu yang memiliki ikatan sosial kemasyarakatan adat yang kuat yang praktik pemilihannya dilakukan secara kesepakatan, meskipun tidak menggunakan sistem noken atau sistem ikat," demikian tertera dalam putusan MK. 

Terhadap hal tersebut, Mahkamah tidak memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang. "Karena faktanya para saksi peserta pemilihan umum tidak mengajukan keberatan serta jumlah perolehan suara di TPS-TPS tersebut tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara seandainya pun dilakukan pemungutan suara ulang." 

Perolehan suara nol, menurut MK, ternyata bukan saja dialami oleh pemohon tetapi juga dialami oleh pihak terkait, dalam hal ini pasangan Jokowi-JK, di 17 TPS di Kabupaten Sampang, Madura. 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, kalau pun ada penyimpangan yang terjadi dan diperintahkan dilakukan pemungutan suara ulang dipastikan hasilnya tidak akan mengubah peringkat perolehan suara. Dengan demikian dalil Pemohon tersebut harus dianggap tidak terbukti menurut hukum," demikian menurut MK. (Yus)

***

DAPAT NOL SUARA DI 665.905 TPS ?!?! PANTAS SAJA PRABOWO KALAH...... ADA YANG PUNYA PENDAPAT LOGIS TENTANG INI ?! BUKAN PENDAPAT DARI SEORANG IDIOT SAVANT LOOOH......

Suara Prabowo-Hatta Nol di 665.905 TPS? Ini Pendapat MK

INDONESIA BARU · 21 Agu 2014 21:30

Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya diputuskan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Termasuk keberatan kubu Prabowo-Hatta terkait suara 0 (nol) yang mereka dapatkan di 665.905 tempat pemungutan suara di suara (TPS), yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Menurut kubu pasangan nomor satu itu, hal tersebut terjadi karena kecurangan oleh pihak tertentu sehingga saksi pemohon di TPS tidak berani atau takut untuk memilih. 

Namun MK berpendapat lain. "Mahkamah menilai bahwa pihak tertentu yang membuat saksi pemohon takut atau tidak berani, merupakan dalil yang tidak jelas, karena pihak tertentu dimaksud siapa, melakukan apa, dan dengan cara bagaimana, sehingga saksi pemohon tidak berani atau takut," demikian dibacakan dalam putusan yang dibacakan Kamis (21/8/2014). Tudingan tersebut harus dibuktikan. 

MK juga mengatakan, sistem noken atau ikat, berdasarkan sistem kesepakatan warga yang secara budaya, diterima dan secara hukum diakui. 

Mahkamah juga pernah menemukan dalil terkait dengan faktaadanya perolehan 100% untuk satu peserta pemilihan umum dan perolehan 0 (nol) suara bagi peserta yang lain di TPS-TPS tertentu, khususnya di Nias Selatan, Madura, Kalimantan, Bali, Maluku, dan Maluku Utara. 

"Hal itu pada umumnya terjadi di daerah tertentu yang memiliki ikatan sosial kemasyarakatan adat yang kuat yang praktik pemilihannya dilakukan secara kesepakatan, meskipun tidak menggunakan sistem noken atau sistem ikat," demikian tertera dalam putusan MK. 

Terhadap hal tersebut, Mahkamah tidak memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang. "Karena faktanya para saksi peserta pemilihan umum tidak mengajukan keberatan serta jumlah perolehan suara di TPS-TPS tersebut tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara seandainya pun dilakukan pemungutan suara ulang." 

Perolehan suara nol, menurut MK, ternyata bukan saja dialami oleh pemohon tetapi juga dialami oleh pihak terkait, dalam hal ini pasangan Jokowi-JK, di 17 TPS di Kabupaten Sampang, Madura. 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, kalau pun ada penyimpangan yang terjadi dan diperintahkan dilakukan pemungutan suara ulang dipastikan hasilnya tidak akan mengubah peringkat perolehan suara. Dengan demikian dalil Pemohon tersebut harus dianggap tidak terbukti menurut hukum," demikian menurut MK. (Yus)

***

JOKOWI DPT 0 SUARA DI 17 TPS MADURA, PRABOWO DAPAT 0 SUARA DI 665.905 TPS.... NGGA ANEH KOOOK....!!!!!

Suara Prabowo-Hatta Nol di 665.905 TPS? Ini Pendapat MK

INDONESIA BARU · 21 Agu 2014 21:30

Liputan6.com, Jakarta - Akhirnya diputuskan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta. Termasuk keberatan kubu Prabowo-Hatta terkait suara 0 (nol) yang mereka dapatkan di 665.905 tempat pemungutan suara di suara (TPS), yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Menurut kubu pasangan nomor satu itu, hal tersebut terjadi karena kecurangan oleh pihak tertentu sehingga saksi pemohon di TPS tidak berani atau takut untuk memilih. 

Namun MK berpendapat lain. "Mahkamah menilai bahwa pihak tertentu yang membuat saksi pemohon takut atau tidak berani, merupakan dalil yang tidak jelas, karena pihak tertentu dimaksud siapa, melakukan apa, dan dengan cara bagaimana, sehingga saksi pemohon tidak berani atau takut," demikian dibacakan dalam putusan yang dibacakan Kamis (21/8/2014). Tudingan tersebut harus dibuktikan. 

MK juga mengatakan, sistem noken atau ikat, berdasarkan sistem kesepakatan warga yang secara budaya, diterima dan secara hukum diakui. 

Mahkamah juga pernah menemukan dalil terkait dengan faktaadanya perolehan 100% untuk satu peserta pemilihan umum dan perolehan 0 (nol) suara bagi peserta yang lain di TPS-TPS tertentu, khususnya di Nias Selatan, Madura, Kalimantan, Bali, Maluku, dan Maluku Utara. 

"Hal itu pada umumnya terjadi di daerah tertentu yang memiliki ikatan sosial kemasyarakatan adat yang kuat yang praktik pemilihannya dilakukan secara kesepakatan, meskipun tidak menggunakan sistem noken atau sistem ikat," demikian tertera dalam putusan MK. 

Terhadap hal tersebut, Mahkamah tidak memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang. "Karena faktanya para saksi peserta pemilihan umum tidak mengajukan keberatan serta jumlah perolehan suara di TPS-TPS tersebut tidak signifikan mempengaruhi peringkat perolehan suara seandainya pun dilakukan pemungutan suara ulang." 

Perolehan suara nol, menurut MK, ternyata bukan saja dialami oleh pemohon tetapi juga dialami oleh pihak terkait, dalam hal ini pasangan Jokowi-JK, di 17 TPS di Kabupaten Sampang, Madura. 

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, kalau pun ada penyimpangan yang terjadi dan diperintahkan dilakukan pemungutan suara ulang dipastikan hasilnya tidak akan mengubah peringkat perolehan suara. Dengan demikian dalil Pemohon tersebut harus dianggap tidak terbukti menurut hukum," demikian menurut MK. (Yus)

***

JK : SUDAHLAH PRABOWO, NGAKU KALAH AJA... KEMANA LAGI?! PASTI GUE JABANIN.... JK KOK DILAWAN.... PASTI MENANG.....

HOME » POLITIK
POLITIK

Kamis, 21 Agustus 2014 , 22:55:00 WIB

JK: Prabowo-Hatta, Jangan Lagi Mempersulit

Laporan: Ade Mulyana 


 7  0 

RMOL. Jusuf Kalla berharap kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan yang mereka ajukan. JK mengingatkan, tak ada lagi langkah yang bisa diambil untuk mempermasalahkan penetapan KPU mengenai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

"Kami harapkan Prabowo Hatta, karena kita setujui putusan MK final dan mengikat, jangan mempersulit lagi. Kita bersatu, tak usah lagi memperpanjang masalah," ujar JK yang didampingi Jokowi dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur DKI, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta (Kamis, 21/8).

JK yang nampak sumringah juga mengatakan tak ada gunanya mempersoalkan hasil Pilpres 2014 melalui Pansus Pilpres dan gugatan ke PTUN.

"Apanya yang mau di-PTUN-kan? Ini kan (masalah) hukum, sudah selesai. Pansus kan hukum, hukum kan sudah selesai. Ini hanya akan menyusahkan masyarakat. Membahas lagi, mendebat lagi," papar JK.

Lebih lanjut JK menyampaikan terima kasih dan pengharagaan yang tinggi kepada hakim MK yang telah menegakkan spirit keadilan, profesional dan betul-betul independen dalam memutus perkara sengketa Pilpres.

"Walapun beberapa hakim MK masih dari partai disana (kubu Prabowo-Hatta) tapi kompak, tidak adadissenting opinion, tidak ada perbedaan sama sekali," demikian JK.[dem]

***