Thursday, April 10, 2014

boarding pass partai Islam

Soal boarding pass
mengajukan pasangan capres dan cawapres
diatur dalam Undang-undang nomor 42 tahun 2008
tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pada pasal 9 dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa,
pasangan calon diusulkan
oleh partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu
yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR,
atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional
dalam Pemilu anggota DPR,
sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
.
Persyaratan perolehan kursi
disebut juga parlementary treshold.
Partai atau gabungan partai politik
bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden
bila berhasil mendapatkan
20 persen kursi di DPR
atau sekitar 115 kursi.
.
Sementara angka
25 persen dari
suara sah nasional
dalam pemilu adalah presidential treshold.
.
Besaran angka batasan ambang batas syarat
pencalonan presiden dan wakil presiden ini
pernah diujikan ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satunya diajukan
oleh Yusril Ihza Mahendra.
.
Namun pada Kamis (20/3/2014) lalu
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut.