Tuesday, May 31, 2011

Klik : Gratis 1 Box KN Digital Fullcolor

Buat syukuran atas survive-nya usaha kami maka sumbangsih kami berikan buat rekan-rekan fb.ers yang postingan di wallnya paling banyak atau klik share untuk postingan ini.

Tak banyak yang akan kami berikan, hanya satu box business card digital fullcolor (boleh bolak balik), bahan artcarton 230g.  Kirimkan saja file Anda (format file JPG only dengan resolusi 300 dpi) ke alamat e-mail : kloninganklenengan@ymail.com.



Contohnya seperti terlihat pada image yang kami pasang.  Pengiriman hanya sekitar Jabodetabok aja, sejangkauan kurir kami (sambil jualan ikan cupang).

Monday, May 30, 2011

Musim Pendaftaran Dimulai

Hiruk-pikuk pendaftaran belum lagi terasa, tapi persiapannya sudah jauh-jauh hari dilakukan.  Urusan pendaftaran ini berlaku untuk segala macam sektor kehidupan.

Yang ingin masuk TK, SD, SMP & SMA tampaknya sudah mulai pasang ancang-ancang.  Segala surat-surat yang dibutuhkan sudah masuk map dengan rapi, fotokopi ini itu dirangkap 6 (enam) eksemplar.

Pendaftaran jenjang yang lebih tinggi tampaknya bermain di awang-awang, nyaris tak kelihatan.  Biasanya cuma yang selevel Sipenmaru, PMDK, dan SMPT yang ada sedikit kabar anginnya.

Pada tataran lembaga negara ada juga urusan daftar mendaftar, dan ini lebih sangat profesional administrasinya. Misalnya untuk Calon Pimpinan KPK.

Para mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperbolehkan kembali mendaftar sebagai calon pimpinan KPK 2011-2015. Dengan catatan, mereka yang berminat belum dua kali menjabat sebagai pimpinan KPK. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan berniat mencalonkan diri kembali.

Pansel pimpinan KPK membuka proses pendaftaran calon pimpinan KPK mulai hari ini hingga 20 Juni mendatang. Pendaftaran dapat dilakukan di Aula Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, mulai pukul 09.00 hingga 16.00. Menurut Ubbe, para pendaftar harus mengantarkan surat lamaran bermaterai dan berkas-berkas sesuai persyaratan ke Kementerian Hukum dan HAM. Atau, pendaftar dalam mengirimkannya melalui pos. Tidak bisa lewat e-mail,  harus mengantarkan 'berkas', tuturnya.

Ya, yang namanya pendaftaran memang paling enak kalo langsung datang membawa berkas-berkas, dan tentunya jangan lupa membawa amplop, kalo lewat e-mail, mungkin belum bisa cara memakainya atau tak bakalan ada yang mengirimkan amplop lewat e-mail khan?

Punya Mainan Baru, Facebook Bukan Ditinggalkan, Hanya Pindah Alamat

Setelah mencoba bikin FB yang isinya dah dipoles sana-sini, mencoba aneka tampilan, postingan yang hampir tiap saat, gonta-ganti profile dllsb maka akhirnya mencoba bikin blog.

Eh ternyata blog ini aneka variasinya bikin penasaran, banyak banget variable yang harus ditelusuri. Penuh tantangan, wlalaupun masih sangat awam di dunia ini.

FB bukan ditinggalin, cuma bikin alamat baru yang dibuat lebih save berdasarkan pengalaman alamat pertama.  Memang agak ruwet jadinya, tapi ga apa2.

Sunday, May 29, 2011

Sketsa : Alexander Baumjohann



Alexander Baumjohann (born 23 January 1987 in Waltrop) is a German footballer who plays in midfield for Schalke 04Baumjohann began his career in 1991 with Teutonia Waltrop and joined in summer 2000 FC Schalke 04. With only two appearances in the first team he moved to Mönchengladbach in January 2007. On 27 January 2007 he made his debut with Mönchengladbach against Energie Cottbus.  In July 2009 he moved to Bayern Munich, but after only half a year with Bayern he joined Schalke 04 again.



Schalke 04 merupakan salah satu klub Liga Jerman yang patut diperhitungkan oleh klub besar Eropa lainnya, baru-baru ini anak asuhan Felix Magath sukses melaju ke babak perempat final Liga Champions Eropa setelah menyingkirkan wakil Spanyol yaitu Valencia. Skuad Schalke musim ini diisi sederet nama besar seperti mantan maskot Real Madrid yaitu Raul Gonzalez, dan eks pemain AC Milan Klaas Jan Huntelaar. Bagi anda penggemar Liga Jerman khususnya Schalke ingin mengetahui Profil Tim dan Skuad lengkap Schalke 04, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan Profil serta Skuad lengkap klub yang bermarkas di The Veltins-Arena ini. Berikut Profiles dan Skuad lengkap Schalke 04 musim 2010-2011.

Daftar Pemain Dan Pelatih

1 Manuel Neuer Kiper
33 Matthias Schober Kiper
36 Lars Unnerstall Kiper
2 Hans Sarpei Bek
3 Sergio Escudero Bek
Tore Reginiussen Bek
4 Benedikt Höwedes Bek
5 Nicolas Plestan Bek
6 Tim Hoogland Bek
14 Kyriakos Papadopoulos Bek
21 Christoph Metzelder Bek
22 Atsuto Uchida Bek
24 Christian Pander Bek
32 Joel Matip Bek
4 Anthony Annan Gelandang
8 Julian Draxler Gelandang
8 Hao Junmin Gelandang
11 Alexander Baumjohann Gelandang
12 Peer Kluge Gelandang
13 Lukas Schmitz Gelandang
18 Jurado Gelandang
19 Mario Gavranovic Gelandang
26 Danny Latza Gelandang
27 Ciprian Deac Gelandang
28 Christoph Moritz Gelandang
30 Lewan Kenia Gelandang
89 Danilo Avelar Gelandang
- Ali Karimi Gelandang
7 Raúl González Blanco Striker
9 Angelos Charisteas Striker
9 Edu Striker
17 Jefferson Agustin Farfán Striker
25 Klaas Jan Huntelaar Striker
- Felix Magath Manajer/Pelatih

REUNI PARA SEMPRE PARA BOMBER'S

Kalau mau ngadain reuni, susahnya minta ampun, banyak yang disiapin, apalagi yang anggotanya banyak banget, maka FB sepertinya belum cukup buat mencari-cari anggota kelompok yang terpencar-pencar.

Tiap-tiap angkatan memiliki jumlah anggota yang berbeda-beda, ada yang sangat banyak sekali, ada yang cuma sejari tangan kanan sepertinya udah cukup.

Bagi yang anggotanya cuma 2 - 3 jari maka acara reuni bisa dilakukan hampir sepanjang hari, selama masih on-line.  Bikin kaos, jaket, pin, spanduk, topi, umbul-umbul, poster, brosur, sewa gedung, menjadi murah biayanya.

Urusan perijinan, surat menyurat, persiapan acara, bukanlah hal yang rumit.  Konon pernah diadakan Kongres intern mereka, hasilnya : lancar, aman, bulat mufakat.

Tapi soal bicara, mereka sangat vokal (karena ga bisa ngucapin konsonan), minoritas ini sangat gesit sepak terjangnya. Ide-ide berhamburan bak semburan lumpur lapindo yang tak akan berhenti hingga akhir nanti (duluan FB kali berhentinya).

Para Facebookers, BB, Android, Tablet dll, ... Anda sedang terhubung ke CIA, KGB/MSB, MOSSAD, BIN, M16, STASI, ASIO atau DIE

Begitu Anda aktifkan modem lalu membuka aneka media sosial, begitu Anda hidupkan BB, Android atau Tablet/Taplet, maka anda sedang dalam pengawasan seseorang/sesuatu.  Apapun yg anda lakukan, tulis, mengambil gambar, apa pun, langsung terkoneksi ke sana, dan yang lebih bikin gerah malah ada yg dompleng data2 ini utk tujuan marketing, mencuri data dari kartu kredit anda atau rekening anda.

Cikal Bakal di Indonesia
Badan Intelijen Negara cikal-bakalnya ada di masa pendudukan Jepang, tahun 1943.
Pada masa itu Jepang mendirikan versi lokal lembaga intelijen yang terkenal dengan sebutan Sekolah Intelijen Militer Nakano. Mantan tentara Pembela Tanah Air (Peta), Zulkifli Lubis merupakan lulusan sekaligus Komandan Intelijen pertama kaum republikan.
Paska kemerdekaan, Agustus 1945 Pemerintah Indonesia mendirikan badan intelijen republik yang pertama, yang dinamakan Badan Istemewa. Kolonel Zulkifli Lubis kembali memimpin lembaga itu bersama sekitar 40 mantan tentara Peta yang menjadi penyelidik militer khusus.
Setelah memasuki masa pelatihan khusus intelijen di daerah Ambarawa, awal Mei 1946 sekitar 30 pemuda lulusannya menjadi anggota Badan Rahasia Negara Indonesia (Brani). Lembaga ini menjadi payung gerakan intelijen dengan beberapa unit ad hoc, bahkan operasi luar negeri.
Juli 1946, Menteri Pertahanan (Menhan) Amir Sjarifuddin membentuk Badan Pertahanan B yang dikepalai seorang mantan komisioner polisi. Alhasil 30 April 1947 seluruh badan intelijen digabung di bawah Menhan, termasuk Brani menjadi Bagian V dari Badan Pertahanan B.
Di awal tahun 1952, Kepala Staf Angkatan Perang, T.B. Simatupang menurunkan lembaga intelijen menjadi Badan Informasi Staf Angkatan Perang (BISAP). Tahun itu Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menhan Sri Sultan Hamengku Buwono IX menerima tawaran Central Intelligence Agency Amerika Serikat (CIA) untuk melatih calon-calon intel profesional Indonesia di Pulau Saipan, Filipina.
Akibat persaingan di tubuh militer, sepanjang tahun 1952-1958, seluruh angkatan dan Kepolisian memiliki badan intelijen sendiri-sendiri tanpa koordinasi nasional. Maka 5 Desember 1958 Presiden Soekarno membentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) dengan Kolonel Laut Pirngadi sebagai kepala.
Selanjutnya, 10 November 1959, BKI menjadi Badan Pusat Intelijen (BPI) yang bermarkas di Jalan Madiun, yang dikepalai oleh DR Soebandrio. Di era tahun 1960-an hingga akhir masa Orde Lama, pengaruh Soebandrio pada BPI sangat kuat diikuti perang ideologi Komunis dan non-Komunis di tubuh militer, termasuk intelijen.
Intel Orde Baru Setelah gonjang-ganjing tahun 1965, Soeharto mengepalai Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Berikutnya di seluruh daerah (Komando Daerah Militer/Kodam) dibentuk Satuan Tugas Intelijen (STI).
Kemudian 22 Agustus 1966 Soeharto mendirikan Komando Intelijen Negara (KIN) dengan Brigjen. Yoga Sugomo sebagai kepala yang langsung bertanggung jawab kepadanya.
Sebagai lembaga intelijen strategis, maka BPI dilebur ke dalam KIN yang juga memiliki Operasi Khusus (Opsus) di bawah Letkol. Ali Moertopo dengan asisten Leonardus Benyamin (Benny) Moerdani dan Aloysius Sugiyanto.
Kurang dari setahun, 22 Mei 1967 Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendesain KIN menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin). Mayjen. Soedirgo merupakan Kepala Bakin pertama.
Pada masa Mayjen. Sutopo Juwono, Bakin memiliki Deputi II di bawah Kolonel Nicklany Soedardjo, perwira Polisi Militer (POM) lulusan Fort Gordon, AS.
Sebenarnya di awal 1965 Nicklany menciptakan unit intel PM, yaitu Detasemen Pelaksana Intelijen (Den Pintel) POM. Secara resmi, Den Pintel POM menjadi Satuan Khusus Intelijen (Satsus Intel), lalu tahun 1976 menjadi Satuan Pelaksana (Satlak) Bakin dan di era 1980-an kelak menjadi Unit Pelaksana (UP) 01.
Mulai tahun 1970 terjadi reorganisasi Bakin dengan tambahan Deputi III pos Opsus di bawah Brigjen. Ali Moertopo. Sebagai inner circle Soeharto, Opsus dipandang paling prestisius di Bakin, mulai dari urusan domestik Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Irian Barat dan kelahiran mesin politik Golongan Karya (Golkar) sampai masalah Indocina.
Tahun 1983, sebagai Wakil Kepala BAKIN, L.B. Moerdani memperluas kegiatan intelijen menjadi Badan Intelijen Strategis (Bais). Selanjutnya Bakin tinggal menjadi sebuah direktorat kontra-subversi dari Orde Baru.
Setelah mencopot L.B. Moerdani sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam), tahun 1993 Soeharto mengurangi mandat Bais dan mengganti nama menjadi Badan Intelijen ABRI (BIA).
Tahun 2000 Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengubah Bakin menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) sampai sekarang.
Sejak 1945 s/d sekarang, organisasi intelijen negara telah berganti nama sebanyak 6 (enam) kali:
1.           BRANI (Badan Rahasia Negara Indonesia).
2.           BKI (Badan Koordinasi Intelijen).
3.           BPI (Badan Pusat Intelijen).
4.           KIN (Komando Intelijen Negara).
5.           BAKIN (Badan Koordinasi Intelijen Negara).
6.           BIN (Badan Intelijen Negara).

Saturday, May 28, 2011

Candu Itu Bernama FB, TT & Blog

Candu yang melebihi ganja yang diselundupkan dari pulau Sumatra itu benar-benar telah menyihir hampir 1 dari 10 orang yang kita jumpai. Ya, ada Facebook, Twitter, Blogger dllsb.  Tak akan ringan rasanya kaki ini melangkah kalau belum menyentuh sosial media ini, kalo ngga pake HP, pake tablet, pakai laptop ataupun pake PC, malah ada yg bela-belain lari ke sana sini cari warnet Cuma untuk update status.

Saya kini menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk berinteraksi sosial lewat tulisan. Sejak adanya FACEBOOK saya larut dalam dalam komunikasi virtual dunia maya. Kawan yang jauh menjadi dekat dibuatnya. Waktu demi waktu disela waktu kerja digunakan untuk menyusun kata dan mempostingnya, hanya sekedar untuk menanti puji dan puja dari khalayak pembaca.

Ada kepuasan batin yang didapat dan juga menjadi banyak sahabat. Semakin berkembangnya tekhnologi imformasi semakin marak pula sosial media. Ada juga sosial media yang hanya dengan menggunakan 140 karakter kita bisa mengkomunikasikan kata, yang bisa disambung diposting selanjutnya. Dengan 140 karakter orang bisa membaca karakter penulisnya, karena 140 karakter tersebut adalah Anda. Itulah kelebihannya sosial media yang bernama TWITTER.

Semua sosial media ini begitu kuat menghipnotis, karena begitu mudah diakses dan membuat saya larut didalam jaringannya. Setelah mengenal 2 sosial media ini, masih terasa kurang rasanya, saya pun terus berselancar di dunia maya, mencari sebuah media yang mampu menampung begitu banyak aspirasi yang menggumpal didalam benak saya. Pada akhirnya saya berkenalan dengan BLOGGER.

Saya kembali terhipnotis sosial media yang memabukkan ini, yang membuat kita begitu candu untuk menulis dilapaknya. Padahal kalo cuma sekedar menulis, tentu kita bisa dimana saja tidak harus di sini. Interaksi dalam tulisan dan komentar inilah yang membuat saya terlena dalam puji dan puja. Setiap saat dan disetiap waktu disela-sela waktu kerja, saya selalu mengaksesnya, membuat tulisan lalu mengirimnya, semua dilakukan untuk berbagi tulisan dan pengalaman juga tidak terkecuali sebuah sanjungan. Sanjungan seperti inilah yang memabukkan, yang membuat terlena dan dininabobokkan.

Kini saatnya saya terbangun dari buaian hipnotis sosial media, yang banyak menyita waktu tapi memang memberi manfaat. Mulai membatasi waktu berselancar di dunia maya, sambil melihat peluang baru yang lebih memberi manfaat namun tidak mengganggu konsentrasi kerja.
-,-

Pecinta Horor : DON'T LOOK UP

Nonton film horor biasanya cuma dikaget-kagetin, artisnya berbodi aduhai, jalan cerita terbaca cukup pada 5 menit pertama.  Kadang-kadang malah posternya super heboh, dan supaya ditonton oleh maniak Hollywood biasanya poster dibikin sekilas seperti film Barat, judul pake bahasa asing.  Itu cuma ada di sini.  Tapi nun jauh di seberang sana ga begitu jalan ceritanya.

Begini ceritanya.


Pada Abad Kegelapan, seorang wanita gipsi membuat perjanjian dengan Beng, Iblis Gipsi, untuk menikahkannya dengan orang yang berkuasa. Sebagai imbalan, Beng meminta anak pertamanya yang akan lahir. 

Putrinya, Matya, memiliki tanda iblis ditubuhnya dan dibunuh oleh penduduk. Pada tahun 1928, sutradara Hongaria, Bela Olt memutuskan untuk mengangkat kisah Matya dalam bentuk film dengan aktris utama Lila Kis. Namun, sutradara, para pemain dan kru menghilang dengan film yang belum pernah diputar.

Kembali ke masa kini, sutradara Marcus Reed dan produsernya, Josh Petri menuju ke Rumania untuk membuat film tentang kisah Matya.

Friday, May 27, 2011

Windows 8 : Surganya Fotografer

Otak-atik foto, rekayasa sana-sini, bikin poster, brosur dllsb bakalan mengasyikan dan menyenangkan. Ya, berkat akan dilepasnya Windosw 8 yg didahului oleh Versi preview Windows 8 yang telah dirilis buat para mitra pengembang. 
Bagi para pengguna perangkat berbasis layar sentuh bakalannya tak kaget lagi kalau menggunakan W8 ini.
Namun, beberapa bocorannya telah sampai ke media. Salah satunya adalah user interface yang disebut fitur ribbon. Tampilannya mirip menu yang sudah digunakan pada Microsoft Office. Menu-menu drop down diganti dengan toolbar di bagian atas. Ribbon awalnya dirancang pada Office agar fitur-fitur yang dimiliki mudah diakses sehingga pengguna lebih produktif.
Namun, pengguna ribbon pada tampilan sistem operasi tentu punya tujuan berbeda. Salah satunya memudahkan pengguna pada perangkat berbasis layar sentuh. Sebelumnya, Microsoft memang menyatakan bahwa Windows versi berikutnya akan mendukung penuh perangkat tablet. Meski demikian, tampilan ribbon ini belum pasti apakah akan digunakan pada versi final. Dilihat dari bentuknya, ini masih tahap pengembangan awal dan bukan versi akhir yang akan digunakan Microsoft.
Selain fitur ribbonuser interface Windows 8, juga menampilkan desain Metro yang digunakan pada Windows Phone. User interface menampilkan jam dan hari, termasuk ikon power management dan kemudahan akses ke aplikasi.

Hari Ini Tekanan Darah MD 240/130

Kabar ini paling tidak bisa mengisi kekosongan kolom-kolom di koran yang kekurangan berita, biar kelihatan ramai, mau menyaingi gegap gempita Final Piala Champions atau Ketum PSSI yg kursinya terkatung-katung.

Malinda Dee, menderita sesak napas sehingga harus di-'lari'-kan ke RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Malinda masuk ke ruang rawat tahanan Cendrawasih I sejak Kamis, 26 Mei 2011, didampingi penyidik Mabes Polri dan pengacaranya. Komisaris Besar Ibnu Hajar, Jumat, 27 Mei 2011 menerangkan, saat masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), bagian kaki dan tubuh Malinda bengkak. Tekanan darahnya juga amat tinggi, yakni mencapai 240 per 130. 

Dan memberi kesempatan buat puluhan Cardiolog RS untuk memeriksa seberapa 'besar' jantung mbak MD. Demi keamanan dan kenyamanan saat pemeriksaan maka cukup berjaga dua bodyguard yang gagah perkasa, soalnya ruangannya jauuuuh di belakang sana.  

Setelah mendapat perawatan di IGD, Malinda di-'pindah'-kan ke ruang perawatan intensif. Rencananya, Ibnu melanjutkan, hari ini, dia dites electrocardiogram untuk mengecek kesehatan jantungnya. Perawatan ini, kata Ibnu, berdasarkan rujukan dari Bareskrim. Sampai malam ini, dijelaskan Ibnu, Malinda masih menempati ruang rawat tahanan dengan penjagaan dua polisi. Ruang rawat ini terletak di belakang Gedung Utama Rumah Sakit Polri. 

Thursday, May 26, 2011

Bakso Upil & Bakso Grandong ala kedai bakso ‘TONG SETAN’

Jika anda melintasi jalan Sungai Landak di Cilincing, di antara padatnya lalu lintas bus, kendaraan kecil dan truk, maka anda menemukan sebuah kedai bakso Tong Setan namanya. Pertama kali mampir tentu  kita akan mencari-cari di mana tong setan itu. Apakah ia mirip sirkuit tertutup motor yang dipacu di dalam tong raksasa dan seringkali disebut Tong Setan? Ternyata bakso Tong Setan yang ini juga memiliki gentong besar tempat bakso dan kuah yang digodok dalam air yang terus mendidih.

Hasan, sang pemilik warung bakso sejak beberapa bulan lalu membuka warung bakso ini setelah ia mendapat uang renumerasi dari tempatnya bekerja. Ia sebenarnya masih seorang prajurit TNI aktif di kesatuannya di Marinir Cilandak, Jakarta Selatan.  Ia berinisiatif dan memberanikan diri untuk mengembangkan jiwa wiraswastanya setelah ia memperoleh uang renumerasi yang belum lama ini dicairkan oleh pemerintah.  Hasan memang sudah lama berencana membuka warung bakso.

Tak tanggung-tangung ia berguru bakso pada seseorang di daerah Sukabumi yang dengan rela mengajarkan membuat menu bakso yang mantap, maknyus dan dengan  penampilan bakso yang sangat menggoda. Maka Hasan pun mulai mencoba membuat bakso dengan ramuannya sendiri.  Ada bakso sebesar bola tenis yang dia namakan bakso grandong. Hiiii, seperti nama setan aja ya. Ibu-ibu dan remaja suka sekali bakso jenis ini karena sekali makan dijamin pasti kenyang.  Sementara anak-anak banyak yang menyukai bakso upil. Itu lho bakso yang ukurannya kecil seperti kelereng. Rasa baksonya sama seperti bakso grandong, hanya saja ukurannya memang jauh lebih mungil.

“Saya mengembangkan bakso tong setan ini selain karena saya hobi memasak juga untuk tambahan pendapatan keluarga,” kata Hasan di sela-sela kesibukannya melayani pembeli setelah ia pulang bertugas.  Setiap hari ia membantu isterinya membuat bakso dan melayani para pembeli. Kini makin banyak orang yang tahu bakso tong setan, sehingga warung bakso ini juga jadi tempat berkumpul ibu-ibu yang arisan. Kalau sudah begini, terpaksa ruang tamu rumahnya pun dikorbankan untuk kenyamanan pembeli.

Dan dalam pekan ini bakso Tong Setan juga hadir di arena bazaar mobil bekas yang diselenggarakan oleh Pos Kota di Lapangan Parkir Timur Senayan. Bakso Tong Setan ditambah minuman dingin atau es campur.. hmm.. maknyuss. 

Sekolah Berstandar Internasional

Pemandangan yang akan terlihat sepanjang hari pada bulan depan adalah seorang Ibu atau Bapak menenteng map dan pernak-perniknya sedangkan di sampingnya dalam tuntunan Ibu/Bapak adalah sang anak yang tidak tahu apa yang sedang terjadi, karena sedang asyik main BB, android, taplet, tablet dan sejenisnya.


Ya, mereka sedang pontang panting ke sana kemari mencari sang idola, sang favorit, atau kalo sudah mentok terpaksa daftar ke lembaga pendidikan ala kadarnya.  Sekarung uang sudah disiapkan, aneka bingkisan telah dikemas dengan indah, amplop-amplop tebal telah tertata rapi dalam tas.


Sekolah menjadi tujuan utama semua warga saat ini, mall-mall sepi, tempat wisata kosong, imbasnya bisnis yg kita jalani pun biasanya kembang kempis.


Berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun dari bulan ke bulan dari hari ke hari, biaya pendidikan RSBI dan SBI setiap tahunnya makin melambung tinggi dan kian mencekik. Dari catatan yang diperoleh di level SMP dengan standar RSBI mematok biaya masuk antara Rp. 10 juta hingga Rp. 12,5 juta per siswa. Seperti SMPN 115 di Tebet, Jakarta Selatan, biaya masuk yang dibebankan kepada orangtua siswa tahun lalu Rp. 12,5 juta. “Ini adalah biaya yang dipatok bagi calon siswa jalur mandiri,” kata Sukijan Kramasentika, orangtua siswa. Sedang untuk calon siswa dari jalur NEM, biaya masuk ditentukan berbeda. Rata-rata mereka dikenakan biaya Rp. 5 juta per siswa, tidak termasuk uang bulanan.
Fakta serupa juga terjadi di tingkat SMA. Semisal sebutlah SMAN 55 Jaksel, biaya yang dipatok tahun lalu rata-rata Rp. 9 juta per anak. “Ini namanya uang program, dibayar pada saat anak masuk sekolah dan berlaku untuk tiga tahun,” jelas Kepala SMAN 55, Edy Rozaki Nalaprayoga. Ia menjelaskan karena uang tersebut sepenuhnya untuk membiayai berbagai program yang rencananya akan dilakukan oleh pihak sekolah sepanjang tahun.
Untuk tingkat SD, seperti SDN Menteng Dalam 05 Pagi pada tahun lalu mematok biaya sebesar Rp. 2 juta untuk uang pangkal dan besaran iuran Rp. 100 ribu perbulan.


Pada tataran level TK, TPA dan Play Group, seperti TK 'AULIA' di bilangan Perumahan Jatijajar Depok, penyelenggara tak mematok biaya tinggi untuk calon anak didik yang akan masuk ke situ.  Biaya total pendidikan hingga lulus tak akan lebih besardari Rp. 2 juta.
Menanggapi hal ini Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudhi Mulyanto, mengimbau kepada orang tua siswa  untuk tidak memenuhi permintaan sekolah membayar apapun sebelum kegiatan belajar mengejar (KBM) berlangsung. Sanksi tegas siap dilayangkan bagi oknum pendidik yang nekat memungut uang dari orang tua siswa saat masih proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Bila Makhluk Aneh di Sana?

Syahdan sebuah hikayat di negeri yang hijau makmur, kaya raya, gemah ripah loh jinawi dijumpailah adanya seekor biawak yang memiliki empat kaki menyerupai kaki manusia, yang mana pada ihwal yang demikian itu jadilah ia menghebohkan warga seantero Desa Sitimulyo, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.



"Saya biasa berburu biawak untuk saya kuliti dan saya jual dagingnya dan baru pertama kali ini saya menemukan ada biawak berkaki manusia ini," jelas Sudarno. Biawak yang memiliki kaki menyerupai kaki manusia tersebut, memiliki panjang tubuh sekitar 120 centimeter dan berat mencapai sekitar 25 kilogram. Keanehan pada kaki biawak sangat terlihat jelas secara kasat mata. 

Jika kaki biawak pada umumnya terdapat kuku runcing, lain halnya dengan kaki biawak aneh yang di temukan Sudarno. Dua pasang kaki biawak aneh itu tidak memiliki kuku lancip tapi menyerupai kuku kaki manusia, begitu juga dengan ruas jari kaki yang sangat mirip dengan kaki manusia kecil atau kaki bayi.

Sudarno mengakui, sebelumnya tidak pernah ada firasat atau mimpi dan sejenisnya yang dialami Sudarno sebagai pertanda. "Meski nggak ada wangsit atau apalah, saya nggak berani menyembelihnya, kebetulan ada kandang di belakang rumah jadi saya pilih memelihara biawak ini sampai kapanpun," papar.

Wednesday, May 25, 2011

Penyakit Menular dari Yunani

Pasar Ekonomi saat ini dilanda wabah penyakit ketakutan akan krisis utang yang melanda Eropa. Investor cemas krisis ini tak hanya terjadi di Yunani, tapi juga menular hingga Spanyol. Selain itu, lembaga pemeringkat utang sudah menurunkan rating pemerintah Italia dan Belgia.


Dalam pemilihan umum Spanyol pada Ahad lalu, partai sosialis, yang saat ini berkuasa, kalah telak oleh oposisi, yaitu partai konservatif. Hasil akhir menunjukkan partai konservatif meraih hampir 38 persen suara, sementara 28 persen suara diraih oleh partai sosialis. Perdana Menteri Spanyol Jose Luis Rodriguez Zapatero menyalahkan anjloknya perekonomian atas kekalahan partainya.


Beberapa hari terakhir, lembaga pemeringkat Standard & Poor's memangkas peringkat utang Italia dari "stabil" menjadi "negatif". Sedangkan lembaga Fitch Ratings mungkin bakal menurunkan peringkat utang Belgia, yang kini bertengger di posisi AA+. Negeri itu dilanda krisis kepemimpinan sejak pemilihan umum Juni tahun lalu, meski kondisi ekonomi sedang bersinar. Senin lalu, Yunani mulai membahas pemangkasan defisit anggaran. Ini dilakukan untuk meyakinkan negara-negara donor bahwa Yunani dapat mengatasi krisis utang tanpa restrukturisasi.


Perdana Menteri Yunani George Papandreou harus menunjukkan rencana fiskal yang cukup kredibel untuk Uni Eropa dan IMF. Ia juga menyatakan siap mempercepat privatisasi aset negaranya senilai 50 miliar euro sebagai salah satu solusi pengurangan utang.


Pekan lalu, Fitch Ratings memangkas rating utang jangka panjang Yunani sebanyak tiga tingkat dari BB+ menjadi B+, empat tingkat di bawah investment grade.

MEDIA ADVERTISING

Keputusan media iklan didahului oleh perumusan :

§  jangkauan
§  frekuensi
§  pengaruh yang diinginkan
§  memilih media
§  memilih sarana media
§  memilih penjadualan media
§  alokasi media secara geografis

Jangkauan

Jangkauan adalah jumlah orang atau rumah tangga yang melihat paparan media tertentu, setidaknya sekali dalam periode tertentu.


Frekuensi

Frekuensi adalah banyaknya rata-rata orang atau rumah tangga melihat paparan pesan dalam suatu periode tertentu.


Pengaruh

Pengaruh merupakan nilai kualitas suatu paparan melalui media tertentu.


Memilih Media

Yang perlu dipertimbangkan dalam memilih media adalah :

§  jangkauan
§  frekuensi
§  pengaruhnya
§  biaya
§  keunggulan
§  kehandalan

Memilih Sarana Media

Pemasang iklan sebaiknya mencari media yang paling efektif-biaya di antara media yang terpilih dan menentukan pilihan di antara yang ada.

 Sarana untuk pesan visual :
§  media komunikasi massa
§  media cetak
§  media film
§  media elektronik

Media komunikasi massa dapat berupa kartu undangan, kartu ucapan dan lain-lain. Media cetak dapat berbahan dasar kertas, plastik, besi, kayu dan lain-lain. Contoh sarana media cetak berbahan dasar kertas:

§  brosur
§  leaflet
§  flyer
§  pamflet
§  poster
§  booklet
§  buku
§  buletin

Berbahan dasar selain kertas, misalnya :

§  spanduk
§  banner
§  x-banner
§  umbul-umbul

Spanish 1 2 3

0: Cero
1: Uno
2: Dos
3: Tres
4: Cuatro
5: Cinco
6: Seis
7: Siete
8: Ocho
9: Nueve
10: Diez
11: Once
12: Doce
13: Trece
14: Catorce
15: Quince
16: Dieciséis
17: Diecisiete
18: Dieciocho
19: Diecinueve
20: Veinte

30: Treinta
40: Cuarenta
50: Cincuenta
60: Sesenta
70: Setenta
80: Ochenta
90: Noventa
100: Cien

Sepucuk Surat dari Blogger

Sepucut Surat ini akan sangat panjang lebar sekali isinya, jadi baiknya Anda tak usah lebih jauh lagi membacanya, hanya untuk informasi dan pengingat saja bagi saya.

Tapi jikalau lah ada yang ingin membaca semuanya it’s okey no problem.

Persyaratan dan Kondisi Blogger ("Persyaratan dan Kondisi") dan persyaratan dan kondisi berikut, termasuk perubahan di masa depan (secara keseluruhan disebut dengan "Perjanjian"):
Meskipun kami mungkin akan berusaha memberi tahu Anda ketika perubahan besar terjadi pada Persyaratan Layanan Blogger, Anda harus secara berkala meninjau versi terbaru (http://www.blogger.com/terms.g). Google boleh, menurut kebijakannya mengubah atau memperbaiki Persyaratan Layanan dan kebijakan ini kapanpun, dan Anda setuju untuk terikat pada perubahan atau revisi. Jika Anda tidak menerima Kebijakan ini, Anda tidak boleh menggunakan layanan Blogger. Jika ada ketidakkonsistenan antara Persyaratan Layanan Blogger dan baik Persyaratan Layanan Google secara umum (http://www.google.com/intl/en/terms_of_service.html) atau kebijakan Privasi Google (http://www.google.com/privacy.html), Persyaratan Layanan Blogger (http://www.blogger.com/terms.g) yang akan digunakan. Tidak ada hal apapun dalam Perjanjian ini memberikan hak atau keuntungan pada hak ketiga.
1. Deskripsi Layanan Blogger adalah layanan penerbitan web dan layanan hosting opsional ("Layanan"). Anda akan bertanggung jawab untuk semua aktivitas pada nama user Anda dan untuk menjaga password Anda. Anda mengerti dan setuju bahwa layanan yang diberikan pada Anda sifatnya APA ADANYA dan KETIKA TERSEDIA. Google menolak semua tanggung jawab dan liabilitas untuk ketersediaan, timeline, keamanan atau ketersediaan Layanan atau software klien apapun. Google jika memiliki hak untuk memodifikasi, menghentikan sementara atau menghentikan Layanan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dulu dan tanpa tanggung jawab terhadap Anda.
Anda harus berumur setidaknya tigabelas (13) tahun untuk menggunakan Layanan. Google memiliki hak untuk menolak melayani siapa saja sewaktu-waktu tanpa peringatan untuk alasan apapun.
2. Penggunaan yang Layak. Anda setuju bahwa Anda bertanggung jawab sendiri terhadap penggunakan Layanan, untuk posting apapun yang Anda kirimkan, dan segala macam konsekuensi atas posting tersebut. Anda setuju bahwa Anda akan menggunakan Layanan sesuai dengan semua hukum dan aturan yang berlaku baik lokal, wilayah, nasional, dan internasional, termasuk juga hukum mengenai transimi data teknis yang diekspor dari nagara Anda dan semua hukum ekspor Amerika Serikat.
Anda setuju untuk menerima Kebijakan Konten Blogger (http://www.blogger.com/content.g) dan peraturan dan batasan yang ada di dalamnya. Anda setuju bahwa kami akan berusaha memberitahu Anda ketika ada perubahan besar pada Kebijakan Konten Blogger, Anda harus secara berkala meninjau versi paling up-to-date. Google boleh, menurut kebijakannya mengubah Kebijakan Konten Google kapanpun, dan Anda setuju untuk terikat oleh modifikasi atau revisi tersebut.
Pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disebutkan, termasuk Kebijakan Konten Blogger (http://www.blogger.com/content.g), dapat menyebabkan penghentikan Perjanjian ini, dan dapat dikenai hukum negara bagian dan federal, dan konsekuensi legal lainnya. Google memiliki hak, tapi tidak memiliki kewajiban, untuk menyelidiki penggunakan konten Layanan untuk (a) menentukan apakah pelanggaran terhadap Perjanjian telah terjadi atau (b) mentaati hukum yang berlaku, peraturan, proses legal, atau permintaan pemerintah.
Kebanayakan konten Blogger.com dan BlogSpot =.com -- termasuk konten posting tertentu -- disediakan oleh dan merupakan tanggung jawab orang yang melakukan posting tersebut. Google tidak memonitor konten Blogger.com dan Blogspot.com, dan tidak bertanggung jawab untuk konten semacam itu. Google hanya memberikan akses ke konten sebagai layanan untuk Anda.
Menurut sifatnya, Blogger.com dan Blogspot.com mungkin berisi materi yang berkeberatan, berbahaya, tidak akurat, atau tidak pantas, atau dalam kasus tersentu posting telah salah diberilabel, atau menipu. Kami berharap Anda berhati-hati dan menggunakan akal sehat serta penilaian yang sesuai ketika menggunakan Blogger.com dan Blogspot.com
Google tidak menyarankan, menudukung, mewakili atau menjamin kebenaran, akurasi, dan kepercayaan komunikasi apapun yang diposting melalui Layanan atau mendukung pendapat tertentu yang diekspresikan melalui Layanan. Anda mengerti bahwa kepercayaan Anda terhadap materi yang diposting melalui layanan merupakan risiko Anda sendiri.
3. Privasi. Sebagai persyaratan untuk menggunakan layanan, Anda setuju pada Persyaratan Privasi Google (http://www.google.com/privacy.html), yang mungkin diupdate dari waktu ke waktu, seperti tercantum di versi terbaru yang ada ketika Anda menggunakannya. Anda setuju bahwa Google boleh mengakses dan mengumumkan informasi peribadi Anda, termasuk isi komunikasi, jika Google diwajibkan melakukan hal tersebut sesuai dengan proses hukum yang legal atau permintaan pemerintah (seperti surat perintah penggeledahan, subpoena, peraturan, atau perintah pengadilan), atau seperti yang tercantum dalam Kebijakan Privasi Google dan Persyaratan dan Kondisi. Informasi peribadi yang dikumpulkan koleh Google bisa disimpan dan diproses dalam Amerika Serikat atau negara lain di mana Google In.c atau agennya memelihara fasilitas Dengan menggunakan Layanan, Anda setuju terhadap transfer informasi di luar negara Anda.
4. Praktik Umum Mengenai Penggunaan dan Penyimpanan. Anda setuju bahwa Google tidak bertanggung jawab atau memiliki kewajiban terhadap penghapusan, atau terhadap kegagalan untuk menyimpan atau mengirimkan, konten atau bentuk komunikasi lain oleh Layanan ini. Google memiliki hak untuk menciptakan batas pada penggunaan dan penyimpanan menurut kebijakan kami kapanpun juga dengan atau tanpa pemberitahuan lebih dulu.
5. Konten Layanan.Google tidak bertanggung jawab terhadap konten pihak ketiga (termasuk, tapi tidak terbatas pada, virus, atau yang semacamnya), dan Google juga tidak memiliki kewajiban untuk memonitor konten pihak ketiga tersebut. Google memiliki hak kapapnpun untuk menghapus atau menolak mendistribusikan konten apapun pada Layanan, seperti konten yang melanggar persyaratan Layanan. Google juga memiliki hak untuk mengakses, membaca, mempertahankan, dan memberikan informasi jika dipercaya bahwa hal tersebut perlu untuk (a) mentaati hukum, peraturan, proses legal, dan permintaan pemerintah, (b) menegakkan Perjanjian ini, termasuk penyelidikan pelanggaran yang potensial, (c) mendeteksi, mencegah, atau mengatasi penipuan, masalah security atau masalah teknis, (d) respon kepada permintaan layanan user, atau (e) melindingi hak, property, atau keamanan Google, penggunanya, dan masyarakat umum. Google tidak akan bertanggung jawab terhadap penggunaan hak atau jika tidak menggunakan hak dibawah Perjanjian ini.
6. Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual Google. Anda mengakui bahwa Google memiliki semua hak, dan minat di dan di dalam Layanan, termasuk semua hak kekayaan intelektual ("Hak Google"). Hak Google dilindungi oleh hukum AS dan hukum property internasional. Selain itu, Anda juga setuju bahwa Anda tidak akan menggunakan robot, mesin penjelajah, atau alat otomatis lain, atau proses manual untuk memonitor atau menyalin konten dari Layanan. Seperti tercantum di bawah, Hak Google tidak mencakup konten pihak ketiga yang ada dalam Layanan, termasuk isi komunikasi yang muncul pada Layanan.
Hak Kekayaan Intelektual Anda. Google menyatakan tidak ada kepemilikan atau kontrol apa pun terhadap Konten mana pun, yang diserahkan, dikirimkan atau ditayangkan oleh Anda sendiri atau melalui layanan Google. Anda atau pemegang lisensi pihak ketiga, siapa pun yang sesuai, memegang semua paten, merek dagang, dan hak milik atas Konetn mana pun yang Anda berikan, kirimkan, atau tayangkan sendiri ataupun melalui layanan Google, dan Anda bertanggung jawab untuk melindungi sendiri hak tersebut. Dengan menyerahkan, mengirimkan, atau menayangkan Konten oleh Anda sendiri ataupun melalui layanan Google yang dimaksudkan disediakan bagi anggota masyarakat umum, Anda memberi lisensi yang bebas-royalti, tidak eksklusif, berlaku di seluruh dunia kepada Google untuk mereproduksi, menerbitkan, dan menyebarluaskan Konten tersebut pada layanan Google untuk tujuan menayangkan dan menyebarluaskan layanan Google. Google selanjutnya memegang hak untuk menolak, menerima, mengirimkan, menayangkan, atau mentransmisi Konten mana pun atas kebijakannya sendiri.
Anda menyatakan dan menjamin bahwa Anda memiliki semua hak, kekuasaan dan otoritas yang diperlukan untuk memberikan hak untuk setiap Konten yang dikirimkan.
Anda boleh memilih untuk mengirim, memposting, dan menayangkan materi apapun pada atau melalui layanan Blogger atau Blogspot.com menggunakan lisensi publik (contoh lisensi Creative Commons ), baik secara manual menandai material Anda seperti menggunakan tools Layanan Blogger untuk melakukannya. Untuk menghindari keraguan, Google bukan suatu pihak antara Anda dan pihak ketiga. Selain itu, untuk menghindari keraguan, Google boleh memilih untuk menggunakan haknya pada (a) lisensi publik. jika ada pada materi Anda atau (b) Perjanjian ini.
7. Tidak Boleh Menjual Kembali Layanan. Kecuali diijinkan secara tertulis oleh Google, Anda setuju untuk tidak mereproduksi, menduplikasi, menyalin, menjual, memperdagangkan, menjual kembali, atau mengeksploitasi untuk keperluan komersial (a) bagian manapun dari Layanan, (b) penggunaan layanan, atau (c) akses terhadap Layanan.
8. Publisitas. Penggunaan merk Google, merk dagang Google, merk layanan Google, logo, nama domain, dan fitur brans lainnya ("Fitur Brand"), termasuk "Blogger", "Blogger.com", "Blogspot", dan "Blogspot.com", harus sesuai dengan Perjanjian ini dan panduan Fitur Brand Google yang terbaru, dan konten yang dikandung atau dirujuk di dalamnya, yang dapat dilihat pada URL berikut: http://www.google.com/permissions/guidelines.html (atau URL lain yang diberikan Google di waktu lain).
9. Perwakilan dan Garansi. Anda mewakili dan menjamin bahwa (a ) semua informasi yang diberikan oleh Anda ke Google untuk berpartisipasi dalam Google sifatnya terkini dan benar; dan (b) Anda memiliki hak, kuasa, dan otoritas untuk Perjanjian ini dan untuk berlaku seperti yang tercantum dalam perjanjian.
10. Penghentian; Penghentian Sementara. Google boleh, menurut kebijakannya, kapanpun dan untuk alasan apapun, menghentikan Layanan, menghentikan Perjanjian ini, atau menghentikan sementara atau permanen account Anda. Dalam kasus penghentian, account Anda akan dinonaktifkan dan Anda tidak diberi akses ke account Anda atau file lain atau konten lain yang terkandung dalam account Anda meskipun salinan sisa mungkin masih ada di sistem Anda untuk sementara selama proses backup. Seksi 2, 3, 5 - 8, dan 10 - 15 Perjanjian, dengan kondisi yang berlaku pada Persyaratan Layanan umum (termasuk bagian mengenai batasan tanggung jawab), masih akan berlaku dalam kasus kadaluarsa atau penghentian.
11. Indemnifikasi. Anda setuju untuk tidak menyalahkan Google, dan tidak menuntut Google, subsidiary, petugas, karyawan, agen, dan pegawai Google dari dan terhadap klaim pihak ketiga karena atau yang berhubungan dengan penggunaan Layanan, termasuk liabilitas atau biaya yang berasal dari klaim, kerugian, kerusakan (langsung dan tidak langsung), tuntutan, peradilan, biaya ligitasi, dan biaya pengacara, jenis apapun. Dalam kasus tertentu, Google akan memberikan Anda peringatan tertulis unuk klaim, tuntutan atau aksi seperti itu.
12. Keseluruhan Perjanjian. Perjanjian ini terdiri atas seluruh perjanjian antara Anda dan Google dan mengatur penggunaan Layanan oleh Anda, dan menggantikan semua perjanjian sebelumnya antara Anda dan Google. Anda juga harus mengikuti persyaratan dan kondisi lain yang mungkin berlaku ketika Anda menggunakan atau membeli layanan Google tertentu, layanan afiliasi, konten pihak ketiga, atau software pihak ketiga.
13. Surat Pernyataan dan Penegakan Syarat. Kegagalan Google dalam menjalankan hak dan menegakkan ketentuan di dalam Syarat Layanan tidak mengharuskan adanya surat pernyataan atas hak dan ketentuan tersebut. Apabila ada ketentuan di dalam Syarat Layanan ini oleh pengadilan dari yurisdiksi yang sah dianggap tidak benar, maka para pihak akan menyetujui bahwa pengadilan berhak menerapkan hal yang termaktub pada ketentuan itu terhadap pihak yang dimaksud, dan semua ketentuan lain dari Syarat Layanan akan tetap berlaku.
14. Aturan Batasan. Anda setuju bahwa meskipun hukum atau aturan apapun menyatakan lain, semua klaim atau penyebab aksi yang timbul dari atau berhubungan dengan layanan Google dan Persyaratan dan Kondisi Google harus diajukan satu (1) tahun sejak klaim atau penyebab aksi mulai timbul atau selamanya tidak diperkenankan.
15. Pilihan Hukum; Yurisdiksi; Forum. Syarat Layanan ini akan diatur dan ditafsirkan sesuai dengan undang-undang negara bagian California, tanpa berpengaruh terhadap konflik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau negara bagian atau negara tempat kediaman Anda yang sesungguhnya. Segala tuntutan hukum atau tindakan hukum atau pengajuan perkara yang muncul berkaitan dengan Layanan akan dibawa ke Santa Clara County, California, dan Anda setuju terhadap pemilihan yurisdiksi pengadilan yang dimaksud.
16. Informasi Hak Cipta. Adalah kebijakan Anda untuk merespons ke pemberitahuan adanya pelanggaran hak cipta menurut Digital Millennium Copyright Act. Apabila Anda yakin bahwa hak cipta Anda telah dilanggar di dalam Layanan ini, silakan meruju ke http://www.google.com/blogger_dmca.html untuk informasi tentang bagaimana mengajukan tuntutan atau merespons ke pemberitahuan adanya pelanggaran.