Thursday, March 21, 2013

Robohnya Rumah Tuhan Bisa Membuat Kuat Iman?

Maka Robolah Gedung Gereja HKBP Setu - Bekasi
.
REP
.
 | Kamis, 21 Maret 2013 | 19:29 WIB 
.
Dibaca: *108 *   Komentar: *1*   0 bermanfaat
.
Kali ini, ku tak mau urut waktu dan kembali ke kronologis sebelumnya, karena terlalu panjang. Ketika warga jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) ingin membangun Gedung Gereja di Jalan MT Haryono Gang Wiryo, Rt 05/02 Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mereka telah melakukan pendekatan dengan warga setempat.
Hasilnya adalah hampir 100 KK warga sekitar, yang memang sepi penduduk, menyetujui pendirian atau didirikan Gedung Gereja HKBP di tempat tersebut. Berdasarkah persetujuan tersebut, panitia pembangunan mengajukan surat-surat rekomendasi, dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan seterusnya (dan selanjutnya ke Kabupaten, dalam rangka penerbitan IMB); hal tersebut dilakukan Nopember 2011.
Sambil proses pengurusan surat-surat, dan sesui dengan kesepakatan dengan aparat  terkait, panitia pembangunan Gedung Gereja, membangun (secara bertahap) gedung darurat agar bisa digunakan beribadah.
/p>
Namun apa yang terjadi, pengajuan surat dengan resmi tersebut, dibalas dengan penolakan dan permintaan penghentian pembangunan karena tak sesuai Perber 2 Manteri. Mereka juga dipersilakan mengurus izin sesuai Perber.

Atas dasar surat penolakan tersebut, pengurus gereja melakukan pendekatan ulang kepada warga sekitar gereja, hasilnya adalah mereka mendapat 89 surat surat pernyataan tak keberatan (adanya gedung gereja di lingkungan mereka) disertai foto dan tandatangan.

Akan tetapi, pengajuan surat tersebut, juga tak mendapat balasan; justru yang terjadi adalah rombongan orams atas nama agama, selau membut demo dan protes adanya pendirian gedung gereja tersebut, (mereka bukan warga setempat, melainkan dari luar lingkungan atau lokasi rencan pembangunan gedung gereja).
Para penolakan tersebut melakukan demo, protes, dan juga tekanan ke aparat Desa dan Kecamatan; dan karena alasan demo-penolakan itulah,  maka Muspika Tingkat Kecamatan, mengadakan rapat (sambil adanya kumpulan masa atas nama agama menunggu sambil demo di luar ruang rapat), yang hasilnya adalah menolak pendirian gereja.
Keputusan dari Kecamatan, diteruskan ke Pemda Kabupaten Bekasi; dan selanjutnya Pemda melakukan penyegelan Kamis, 7 Maret 2013 karena gedung tersebut melanggar Perda Nomor 7 Tahun 1996 tentang Izin Mendirikan Bangunan Pasal 8 Ayat 1 huruf C.

Nah, selanjutnya  hari ini, 21 Maret 2013, Gedung Gereja tersebut, menjadi seperti dalam foto di bawah.