Tuesday, August 19, 2014

KORUPSI IKMAL JAYA DARI PDI PERJUANGAN CUMA 60 JUTA KOK..... KECIIIIIL...... BESAR KECIL KAN TETAP AJA NAMANYA KORUPSI..... ITU JUGA YANG KETAHUAN KAAAN.......

Selasa, 19 Agustus 2014 , 00:27:00 WIB

KPK Sita Uang Rp 60 Juta dalam Kasus Walikota Tegal

Laporan: Samrut Lellolsima 


 8  0 

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 60 juta tersangkut kasus dugaan tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012.

"Penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 60 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari saksi Budianto. Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan pihak swasta," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 18/8).

Dia menerangkan, saksi Budianto merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan tukar guling.

Selebihnya, Johan mengaku belum menerima informasi rinci seputar penyitaan tersebut. Termasuk soal apakah uang itu merupakan masuk kategori penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi.

"Nanti kami lihat dulu perkembangannya," kata Johan.

KPK sudah memutuskan meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012 ke tingkat penyidikan. 

Bersamaan itu, KPK menetapkan dua tersangka. Salah seorang tersangka adalah mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya. Dia yang menjabat Wali Kota Tegal periode tahun 2008-2013 diketahui merangkap selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal. Dia ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan ruislag atau tukar guling antara Pemerintah Kota Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada tahun 2012 lalu.

IJ (Ikmal Jaya) disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka berikutnya adalah Direktur CV. Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil. Oleh KPK, dia disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.[ald]
.
.
.