Monday, February 25, 2013

UULL No 22/2009 Pasal 310 : 12 Juta

VIVAnews - Jaksa penuntut umum dalam perkara kasus kecelakaan maut dengan terdakwa M. Rasyid Amirullah Rajasa, akan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan mendatang, 25 Februari 2013. Mereka antara lain para ahli yang menguasai dua kendaraan yang terlibat kecelakaan, yaitu BMW dan Daihatsu.

"Ada lima saksi yang akan dihadirkan yakni yang mengerti keadaan kendaraan dari BMW dan Daihatsu. Lalu menerangkan hasil labfor di TKP, dan saksi yang  menerangkan hasil visum korban," ujar JPU Teuku Rahman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 21 Februari 2013.

Rahman menjelaskan bahwa jaksa tidak akan memanggil semua saksi yang telah di-BAP oleh polisi. Menurut dia, hanya beberapa saksi yang dapat membuktikan dakwaan dari JPU. Dia juga tidak mempermasalahkan tidak hadirnya kekasih Rasyid pada hari ini, sebab kesaksiannya belum diperlukan.

"Kami lihat kapasitasnya kalau diperlukan keterangannya ya akan kami hadirkan. Yang penting, kalau sudah cukup jaksa membuktikan ya sudah," ujarnya. Kata dia, yang terpenting adalah saksi yang bisa membuktikan jika terdakwa menabrak Daihatsu Luxio.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rasyid Rajasa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 310 ayat 4 subsider Pasal 310 ayat 3. Dakwaan kedua, Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Lalu Lintas no 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda RP12 juta. (eh)