Monday, February 25, 2013

Jokowi Cuma Dapat 13 M

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki T Purnama (Ahok) berhak menerima dana operasional sebesar 0,15 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta yang mencapai Rp26.670.448.766.000 atau sekira Rp26 triliun.

"Dalam peraturannya, kita boleh mengambil 0,15 persen dari total PAD. Tapi kami hanya mengambil cadangan 0,1 persen ya seperti itu. Jadi, 0,1 persen itu dibagi untuk Pak Gubernur dan saya," kata Ahok, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (25/2/2013).

Dengan besaran persantase itu, maka masing-masing menerima tunjangan PAD per tahunnya kurang lebih Rp13 miliar. Ahok mengaku penerimaan dana operasional tersebut, sudah dilaporkan lengkap dalam situs pribadinya di www.ahok.org. "Saya bikin lengkap, kok. Laporannya ada di website saya," kata Ahok.