Thursday, August 21, 2014

SUMPAAAH...!!! ADA POCONG DI GEDUNG MK... BERANI SUMPAH, POCOOONG...!!!

Ahmad Romadoni

Massa Prabowo-Hatta Bawa 2 Pocong 'KPU' Menuju Gedung MK

INDONESIA BARU · 21 Agu 2014 12:27

Liputan6.com, Jakarta - Massa Prabowo-Hatta mulai merangsek masuk ke wilayah sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Sempat terjadi ketegangan dengan pihak kepolisian lantaran mereka memaksa masuk hingga ke depan gedung MK. Tapi kondisi itu sudah dapat dikendalikan.

Massa menerjunkan 4 truk besar sebagai mobil komando yang memimpin  massa yang bergabung dalam aksi ini. Satu dari 4 truk itu membawa 2 boneka berbentuk pocong.

Kedua boneka itu terbungkus rapi dengan kain kafan putih. Di bagian depan pocong tertulis besar KPU berwarna merah. Boneka itu sempat dikeluarkan dan digoyang-goyangkan di hadapan massa yang mulai berdemo.

Tapi itu hanya berlangsung sebentar. Boneka pocong KPU itu kembali disimpan. Massa lalu melanjutkan orasinya yang menuntut majelis hakim MK memutuskan kasus dengan seadil adilnya.

Pimpinan massa juga disibukan dengan sebagian kecil massa yang masih saja mencoba menembus barikade kawat berduri yang sudah dipasang polisi. Mereka mencoba menembus dengan menginjak-injak kawat hingga rebah.

Petugas kepolisian pun sudah bersiaga dengan peralatan lengkap. Beruntung, aksi massa dapat diredam oleh keamanan internal.

Sidang yang mengagendakan putusan MK baru akan dimulai pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, Sekjen MK Janedjri M Gaffar mengungkapkan putusan yang akan dibacakan pukul 14.00 WIB setebal ribuan halaman.

"Hasil obrolan ringan saya dengan Pak Ketua MK itu putusan hanya ribuan halaman, 3 ribu lebih. Tapi saya nggak tahu kenyataannya seperti apa," ujar Janedjri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Prabowo-Hatta mengajukan gugatan atas dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilpres 2014. Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu meminta agar diadakan pemungutan suara ulang.

Berbagai opsi bisa menjadi keputusan MK. Bisa mengabulkan gugatan dengan membatalkan keputusan KPU atas adanya kecurangan, perintah dilakukan pemungutan suara ulang, atau malah menolak gugatan Prabowo-Hatta yang otomatis mengukuhkan kemenangan Jokowi-JK. (Mut)

***