Thursday, March 7, 2013

Rasyid Rajasa Cuma Dituntut 12 Juta, Kenapa Ngga Seribu Perak Aja Sekalian

JAKARTA - Jaksa menuntut putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa, dengan hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara. Rasyid dianggap bersalah melanggar Pasal 310 (4) dan ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Menjatuhkan pidana delapan bulan, percobaan 12 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Tengku Rahman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Jaksa juga menuntut Rasyid dengan denda Rp12 juta rupiah, subsider delapan bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum beralasan tuntutan tersebut berdasarkan pada keadaan sosiologis dan keadaan yuridis yang mempengaruhi Rasyid setelah kecelakaan yang menewaskan dua orang itu. 

"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya adanya perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," jelasnya.

Dalam tuntutannya, Jaksa menganggap kasus dugaan kelalaian kecelakaan di Tol Jagorawi ini, telah terungkap di persidangan. Rasyid juga terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 310 ayat (2) hingga menyebabkan korban luka ringan dan kerusakan pada kendaraan Luxio.

"Unsur mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan telah terpunuhi dalam persidangan, demikian pula unsur yang menyebabkan korban meninggal dunia," pungkasnya.
(ded)