Monday, August 18, 2014

UANG PALSU PENGAKUAN PALSU SAKSI PALSU TUHAN PALSU DARI PENULIS ASLI PKI SINTING

Pengakuan [Palsu] Para Saksi [Palsu]

Mba Adhe Retno

14 Aug 2014 | 14:09

Sumber: kompas.com

Beberapa hari sebelum penampilan kocak Novela Nawipa, di sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, Selasa, 12 Agustus 2014, saya sudah melihat (melalui media massa) ketidakberesan dan ketidakuratan kesaksian para saksi yang diusung oleh kubu Prabowo-Hatta. Bisa dikatakan, bahwa ada banyak kejanggalan yang mereka ucapkan pada persidangan.
Hal tersebut menjadikan saya menulis pada salah satu web-situs yang saya ikut kelola. Lengkapnya, sebagai berikut, (hingga saat ini, 14 Agustus 13:30, sudah lebih dari 1000 orang membaca tulisan tersebut), Copas lengkap.

SUPLEMEN: "Saksi" dan Saksi Kubu Prahara. Posted on9 August, 2014byINFO DARI KAMI

Saksi adalah orang yang menyaksikan, melihat suatu kejadian atau peristiwa; ketika kejadian atau peristiwa itu terjadi, ia ada di tempat, sekitarnya sehingga bisa melihat; termasuk orang merasakan akibat (langsung) dari peristiwa atau kejadian. Sehingga, ketika ia ditanya, maka mampu menyaksikan secara jelas dan kronologis, sebatas kemampuan nalar dan daya ingatnya.

Saksi, yang benar sebagai saksi, tak bisa atau tak boleh berbohong tentang apa yang ia alami, lihat, dan rasakan, apalagi Pengadilan, sebab mereka disumpah sebelum mereka memberi kesaksian .

Bagaimana dengan para saksi yang diajukan oleh Prahara di Mahkamah Konstitusi!? Bisa dikatakan, mereka bukan puresebagai saksi, namun sekedar “saksi”. Mereka diajukan sebagai saksi tapi pada dasarnya, tidak seperti makna saksi.

Lihat saja proses tanya jawab di MK.
Mereka dengan jujur, lugu, polos, dan juga menangis, menjawab pertanyaan para hakim MK. Para “saksi” itu datang (disuruh datang) ke MK, dan bersaksi berdasarlaporan relawan, kliping koran, dan apa kata orang lain. Mereka tidak menyebut secara detail, tentang apa, siapa, dimana, tempat kejadian, bagaimana bentuk-bentuk pelanggarannya.

Agaknya, para saksi tersebut, sebelum bersaksi atau beri kesaksian, telah mengalami proses persiapan dan latihan. Dengan demikian, mereka menjawab sesuai dengan input yang didapat pada waktu persiapan dan latihan. Sehingga ketika hakim-hakim MK mencecar mereka dengan pertanyaan, yang diduga serta tak di dapat pada waktu persiapan, maka jawabannya ngawur dan asal-asalan, bahkan menjadi bahan tertawaan.

Jadi, apa yang mau diraih oleh Prabowo-Hatta dengan menampilkan “saksi-saksi” seperti itu!?

R Hudoyo/CIPORT/OurOI

doc retnohartati.8m.net

Ya, apa yang ingin diraih oleh Prabowo-Hatta dengan cara menampilkan saksi-saksi kocak, asal omong, dan tanpa data seperti itu!? Tentu saja, demi untuk membenarkan, menguatkan gugatan, dan memenangkan perkara. Boleh juga.

Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, mereka harus memoles para saksi, sehingga tampil diri lugu, sederhana, apa adanya, dan berasal dari gunung serta pelosok, nun jauh di sana. Seyangaya polesan tersebut, tidak  bisa menutup info dan data yang ada di Dumay.

Kubu Prabowo-Hatta lupa bahwa seseorang tidak bisa bersembunyi di Dumay, lihat tulisan ini, [Kita] Tak Bisa Bersembunyi di Dunia Maya.

Dengan demikian ketika Novela Nawipa, membuat suasana segar di persidangan MK, banyak orang mencari tahu siapa dia sebenarnya. Hasilnya, luar dugaan, Si Orang Gunung itu, ternyata bukan Orang Gunung biasa. Ia adalah calon anggota DPRD dan seorang pengusaha di daerahnya.

Juga, ada saksi yang mengaku bahwa dirinya diancam; diam karena masalah keselamatan jiwa; tidak berani protes, karena Bupati pun diusir, apalagi dirinya, dan seterusnya.

Bahkan ada saksi yang tampil dengan wajah tak percaya diri, sebentar-sebentar melihat catatan, seperti takut salah bicara karena tidak sesuai catatan persiapan.

Ada juga yang over  PD, sehingga yang melihatnya (melalui tayangan tv)  pun tak yakin bahwa ia adalah orang-orang kecil yang berasal dari desa dan bersahaja.

Juga, agaknya kubu Prabowo-Hatta lupa bahwa para saksi yang memberikan keterangan palsu diancam hukuman tujuh tahun kurungan. Tapi, apa iya, ada ratusan pengacara di kubu Prabowo-Hatta, masa' mereka lupa bahwa ada sanksi yang jelas kepada mereka yang memberi info palsu dalam kesaksiannya!?  Mungkin, karena ingin menang, maka segala cara dilakukan!?

Lepas dari semuanya itu, rupanya, MK tetap mendengar keterangan para saksi yang sudah disumpah, meskipun tuduhan kesaksian palsu santer terdengar. MK menyerahkan putusan menentukan keterangan yang diberikan palsu atau tidak pada pengadilan pidana. Dan menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, "Palsu-tak palsu itu pengadilan pidana yang memutuskan. Masalah percaya atau tidak, itu masalah keyakinan hakim melihat dan memutuskan,  ...."

Nah, rupanya Dunia ini (masih) sebagai Panggung Sandiwara.
Oleh sebab itu, masih banyak orang bersandiwara dalam rangka mendapat kemenangan.

Salam tidak bersandiwara.

MAR - Jakarta Selatan

doc retnohartati.8m.net


Dibaca : 3569 kali
.
.