Saturday, July 26, 2014

PALU ARIT DAN PALANG HARUS DIPASANG DI TIAP RUANG KELAS DAN KANTOR SERTA TOKO SERTA MALL SERTA PASAR SERTA WC UMUM

Beredar kabar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah kebijakan seragam sekolah untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Kebijakan baru itu mengatur penggunaan seragam Betawi pada setiap hari Jumat bagi siswa-siswi di Jakarta menggantikan seragam Muslim yang biasa dipakai.

Wakil Gubernur, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membantah telah mengeluarkan kebijakan tersebut. 

Aturan itu tercantum dalam surat edaran nomor 48/SE/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun, dan tembusannya ke Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Asisten Kesmas Sekda DKI Jakarta, Kepala BKD DKI Jakarta, serta Kepala Biro Dikmental Setda DKI Jakarta. 

Di dunia maya beredar kabar aturan itu terjadi saat Basuki menjabat sebagai Plt Gubernur DKI.

"Pokoknya semua kebijakan yang jelek-jelek, pasti Ahok-lah. Gue bingung begitu. Pokoknya yang sial Ahok aja," kata Ahok, saat diwawancara kemarin.

Dia merasa berulang kali dituding membuat kebijakan yang tidak pro-rakyat. Tudingan semacam ini, kata Ahok, sengaja diciptakan oleh pihak yang tidak ingin ia menjabat sebagai Gubernur di DKI setelah Joko Widodo berlaga di Pilpres. 

Ahok pun langsung bertanya kepada Kadis Pendidikan, Lasro Marbun, melalui blackberry messenger. Jawaban Lasro yang saat itu datang langsung ditunjukkan ke wartawan. Ini isi pesan singkat Lasro ke Ahok.

"Lapor pak, kita tidak memaksakan pak, dan terus kita monev (monitor dan evaluasi) pasca lebaran kita evaluasi lagi pak. Saya sudah kumpulkan seluruh kepsek, supaya tidak dipaksakan penerapan Permendikbud no.45 thn 2014 tentang pakaian seragam sekolah, disesuaikan dengan sikon murid. Saya akan evaluasi," demikian isi pesan singkat Lasro ke Ahok.