Thursday, March 28, 2013

Jual Beli Bayi Hasil Hubungan Gelap dan Hubungan Pendek

MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka, Jawa Barat, berhasil menggagalkan upaya penjualan bayi dan bocah 1,5 tahun yang dilakukan perempuan yang juga ibu kandung korban. Petugas juga mengamankan ibu dari pelaku karena ikut terlibat.

Ibu berinisial YA dan seorang perempuan lanjut usia, Te, kini ditahan di Mapolres Majalengka.

Ada dua anak yang dijual, yang pertama seorang bayi berusia tiga bulan dan bocah 1,5 tahun. Bayi dijual Rp1 juta dan bocah 1,5 tahun dihargai Rp3 juta.

YA mengaku terpaksa menjual anaknya karena alasan ekonomi. Selain itu, bayi yang dijualnya itu merupakan buah dari pemerkosaan yang dialaminya. YA mengaku menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya.

Akibat perbuatannya itu, YA dan Te terancam dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 15 tahun.
(Moh. Zeni Johadi/Sindo TV) (ton)