Saturday, April 6, 2013

Pasal 33 ayat 3 butir 33 point 3

Miris, sedih, marah, ..!
Mungkin perasaan itulah yang muncul ketika melihat peta kepemilikan migas diatas. Beberapa sumber bacaan menyebutkan bahwa hampir 75 hingga 80% sumber daya migas Indonesia saat ini dikuasai oleh pihak asing. Perusahaan besar asing seperti  Chevron Pacific milik Amerika, Exxon milik Amerika,  Conoco Phillips milik Amerika, Total Indonesie milik Perancis, Petronas milik Malaysia, China National Oil Corporation dan Petrochina milik Cina seolah olah berlomba-lomba mengibarkan bendera negaranya di tanah air dan dengan leluasa menikmati kekayaan alam negara kita sementara kita sebagai pribumi tidak memiliki daya sedikitpun untuk sekedar menancapkan merah putih di bumi pertiwi.
Gambar tersebut membuat saya teringat kembali dengan momen-momen nasionalis di sekolah dasar yang mungkin saat ini sudah  tidak akan  kita temui  lagi ketika telah menyandang status sebagai seorang mahasiswa, seorang sarjana, seorang  pegawai swasta,  orang tua, atau pejabat ibukota.
Masih ingatkah ketika setiap senin pagi, “Pembukaan UUD Negara Indonesia”  dibacakan dengan lantang oleh petugas upacara.? Di dalamnya terdapat 4 tujuan besar bangsa Indonesia, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Masih ingatkah ketika setiap pagi kita selalu mengulang  pancasila sebelum memulai pelajaran? Di setiap butirnya terkandung  nilai-nilai sila yang mengajarkan rasa toleransi, cinta tanah air, dan nasionalisme. Atau masih ingatkah kita dengan Naskah sumpah pemuda dalam pelajaran IPS yang harus hafal diluar kepala..? “Sumpah pemuda : Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.”
Dan yang paling menampar adalah isi UUD pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Beberapa momen diatas setidaknya membuat kita merenung sejenak dan berpikir bahwa sesungguhnya Indonesia adalah negara berbudaya yang memiliki banyak potensi dan kaya akan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. Dunia pun mengakui hal tersebut.
Potensi sumber daya migas Indonesia saat ini masih sangat besar. Menurut data terakhir yang dikeluarkan oleh kantor Kementerian ESDM, jumlah sumber daya migas Indonesia saat ini tercatat sekitar 86,9 miliar barel dan gas bumi sekitar 384,7 triliun standar kaki kubik. Jumlah tersebut bukan jumlah yang kecil untuk persediaan migas suatu negara.
Namun, melihat semakin akutnya kemacetan di Jakarta karena bertambahnya junlah kendaraan dan faktor lainnya, kita harus mulai berhemat dalam menggunakan bahan bakar minyak maupun gas. Apalagi melihat kepemilikan migas yang saat ini lebih didominasi oleh pihak asing. Kita harus benar-benar menghemat energy dan mulai  mengelola dengan mandiri sumber daya yang kita miliki, serta sebisa mungkin berusaha meminimalisasi ketergantungan modal maupun pinjaman dari pihak asing. 
Tidak bermaksud menyalahkan atau menghakimi siapapun, gambar tersebut setidaknya menjadi cambuk untuk saya pribadi, dan seharusnya menjadi ruang penyadaran bagi kita semua bahwa belum bnyak yang dapat kita berikan untuk negeri ini. Belum banyak yang dapat kita berikan untuk merah putih. Kita bisa mulai menumbuhkan rasa cinta tanah air dengan hal kecil sederhana  seperti tidak berlebihan dalam menggunakan sumber daya alam, tidak mementingkan kebutuhan pribadi dan ikut menjaga persediaan sumber daya alam  agar tidak terjadi kelangkaan energi di masa yang akan datang.