Thursday, April 4, 2013

Abraham Samad Mundur Aja Deech..... Bikin Malu Gue Ajah Loe..... Iya Gak Sih, Mas Brooh??!!

JAKARTA - Hukuman yang diberikan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua KPK Abraham Samad dan pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dinilai telah menyudutkan lembaga tersebut.
  
 
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, berpendapat, meskipun hukuman untuk Abraham hanyalah hukuman tertulis, namun hukuman tersebut dinilai cukup memiliki dampak
.
 
"Saya setuju kalau Abraham Samad disebut disudutkan. Apapun bentuknya, Abraham Samad tetap dihukum dan yang tepuk tangan adalah koruptor dengan kasus korupsi yang ditangni Abraham," kata Yani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
 
Dalam kasus ini, Yani bersikukuh sebenarnya tidak ada pelanggaran yang berarti bahkan pidana. Namun, lanjutnya, ada yang lebih substansial dan harus tetap dijaga KPK ketimbang masalah sprindik ini.
 
"Sprindik tidak luar biasa, ini hanya soal administrasi. Menurut saya sprindik itu umum dan harus dibuka, fakta akhir semua setuju, lalu apa masalahnya," katanya.
 
Dalam kasus pembocoran Sprindik KPK atas nama Anas Urbaningrum, pimpinan KPK Abraham Samad dianggap melakukan pelanggaran sedang terhadap pasal 4 huruf b dan d, serta pasal 6 ayat 1 dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis.
 
Abraham juga diminta untuk memperbaiki prilaku dan sikapnya sebagai ketua KPK, memegang teguh prinsip kebersamaan dan integritas, serta menjaga ketertiban dalam berkomunikasi kerahasiaan KPK.
 
 
(teb)