Tuesday, June 14, 2011

Jogja Tidak Istimewa Lagi

Dengan terbentuknya Panja RUU Keistimewaan DIY maka upaya intervensi dan genderang perang pemerintah pusat terhadap Kesultanan Jogjakarta mulai ditabuh. Sepekan ke depan pemberitaan akan kembali lagi tersorot ke Kesultanan ini dan hingar bingar para pemburu berita mulai memekakkan telinga dan mata para pemirsa.

Isu yang dilempar oleh Pusat ngga tanggung-tanggung, ada Sapta Jogja Kembali yang isinya sudah pasti mendapat reaksi yang sangat keras dari rakyat Kesultanan Jogja.

Jadi selamat menikmati berita selingan ini daripada capek ngurusin Nazaruddin, para koruptor, latihan perang Densus 88, Capres 2014 dllsb.

Panitia Kerja (Panja) mengenai Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) resmi dibentuk oleh Komisi II DPR. Keputusan itu diketok saat Rapat Kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. 

Setidaknya ada tujuh isu yang akan dibahas dalam Panja tersebut. "Untuk mekanisme pembahasan, kita telah sepakati dengan model pengklasteran," ujar Ketua Komisi II Chairuman Harahap. 

Tujuh isu tersebut yakni :
  1. menyangkut penyebutan nama Sultan Yogyakarta sebagai gubernur utama
  2. kedudukan hukum Yogyakarta
  3. pengaturan pertanahan
  4. status kelembagaan kesultanan Yogyakarta
  5. masalah gubernur DIY dipilih secara langsung atau tidak
  6. pengaturan keuangan daerah
  7. pengaturan keistimewaan tanah. 


Salah satu dari tujuh poin itu adalah, pemerintah meminta agar status kelembagaan kesultanan Yogyakarta diperjelas dalam bentuk badan hukum. Hal ini dinilai penting untuk penataan dan pengelolaan kepemilikan aset dan tanah keraton. "Kalau sudah menjadi badan hukum, maka mendapatkan hak badan hukum itu dalam pendaftaran tanah. Kalau tidak berbadan hukum, tentu akan susah. Bagaimana pensertifikatan tanah-tanah kesultanan," ujarnya. 

Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo menilai, pembahasan tujuh isu tersebut akan membuat penuntasan RUUK DIY ini molor. Karena sebenarnya, hal-hal penting dalam poin-poin tersebut sudah dibahas di DPR periode sebelumnya. "Sebenarnya dari dulu pun di luar soal penetapan pemilihan itu sudah diputus pada periode lalu. Saya yakin undang-undang ini tidak akan cepat selesai," ujarnya.