Sunday, May 11, 2014

KORBAN PERKOSAAN ACEH HARUS DICAMBUK

Perlukah Korban Perkosaan Aceh Dicambuk?

Esther Lima
11 May 2014 | 07:40
Kasus korban perkosaan 8 orang di Aceh menarik untuk disimak. Korban yang awalnya digrebeg karena melakukan zina dengan pria beristri di rumah korban, diperkosa oleh penggrebegnya. Sang pria digebuki, wanitanya diperkosa ramai-ramai, lalu keduanya disiram air selokan. Kemudian keduanya digelandang oleh Para Pemerkosa ini ke Polisi Syariah. Untuk kemudian dilakukan penyidikan, disidang dan akan dihukum cambuk.

Perkosaan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang keji. Pemaksaan hubungan sexual terhadap pihak yang lebih lemah. Pemerkosa memposisikan korban sebagai pihak yang dapat dihinakan derajat kemanusiaannya. Oleh karenanya pemerkosa dapat dikenakan pidana Pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun.

Korban perkosaan dapat mengalami akibat yang sangat serius baik secara fisik maupun kejiwaan. Akibat fisik yang dapat dialami oleh korban antara lain: (1) kerusakan organ tubuh seperti robeknya selaput dara, pingsan dan meninggal ; (2) korban sangat mungkin terkena penyakit menular seksual ; (3) kehamilan tidak dikehendaki.

Linda E. Ledray, melakukan penelitian mengenai gambaran penderitaan korban perkosaan yang diteliti 2-3 jam pasca perkosaan diperoleh: 96% mengalami pusing, 68% mengalami kekejangan otot yang hebat.

Pada periode post-rape: 96% mengalami kecemasan; 96% mengalami rasa lelah secara psikologis; 88% mengalami kegelisahan tak henti ; 88% merasa terancam dan 80% merasa diteror oleh keadaan.

Dampak jangka pendek: infeksi, kerusakan selaput dara, dan pendarahan akibat robeknya dinding vagina, serta luka luka pada bagian tubuh akibat perlawanan atau penganiayaan fisik.

Dari segi psikologis korban merasa sangat marah, jengkel, merasa bersalah, malu dan terhina. Gangguan emosi ini menyebabkan insomnia, kehilangan nafsu makan, depresi, stres, dan ketakutan.

Stress jangka panjang dikenal sebagai PTSD atau Post Traumatic Stress Disorder, dengan tanda tanda: (1) sedih, depresi ; (2) kurangnya nafsu makan atau meningkatnya nafsu makan ; (3) kesukaran tidur, atau adanya keinginan untuk tidur terus menerus ; (4) perubahan tingkat aktivitas ; (5) hilangnya minat terhadap aktivitas ; (6) hilangnya energi dan merasa sangat lelah ; (7) konsep diri negatif, menyalahkan diri sendiri, merasa tidak berguna dan bersalah ; (8) sukar berkonsentrasi ; (9) sering berpikir tentang bunuh diri atau mati.

Dampak psikologis perkosaan, umumnya permanen. Seumur hidup.

Penelitian tersebut adalah penelitian pada perkosaan oleh pelaku tunggal. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa dampak kerusakan fisik dan psikologis korban perkosaan beramai-ramai akan jauh lebih besar dari pada dampak perkosaan pelaku tunggal.

Dapatkah anda menangkap gambaran betapa hebatnya dampak kerusakan psikologis korban perkosaan?

Dalam kasus perkosaan beramai-ramai terhadap pelaku zina di Aceh, dampak psikologis korban akan lebih besar lagi, karena korban bakal dicambuk di depan umum karena perbuatan zina yang dilakukan sebelumnya.

Apakah korban sudah mendapatkan pertolongan medis yang cukup? Apakah korban sudah mendapatkan pertolongan psikologis yang cukup?

Kapan saat yang tepat untuk menjatuhkan hukuman cambuk karena perilaku zinanya? Sesudah diobati atau sebelum diobati, sesudah diberikan konseling, atau sebelum diberikan konseling?

Atau, anda tidak perduli, orangnya sedang dirawat di ICU, atau tidak dapat pengobatan, atau jadi hamil, atau tertular HIV. Yang penting Qanun ditegakkan. Harus dicambuk di depan publik.

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, masih adakah di Aceh?

.

- Esther Wijayanti –