Tim Prabowo Ngarang
MINGGU, 17 AGUSTUS 2014 | 23:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta--Kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat, mengatakan permohonan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi ihwal sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2014 sangat dipaksakan. Ia menambahkan, keterangan saksi dari kubu Prabowo banyak yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
Besok, Mahkamah kembali menggelar sidang sengketa pemilu presiden dengan agenda pemaparan bukti. Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum menyatakan Jokowi-Kalla menang dalam pemilihan preiden lalu. Kubu Prabowo meminta MK membatalkan keputusan KPU karena menuding banyak kecurangan. "Kami sudah memprediksi. Mereka memberikan keterangan dengan mengernyit dan mengarang cerita," ujar Henry saat Tempo hubungi, Ahad, 17 Agustus 2014.
Henry mencontohkan, saksi kubu Prabowo dari Jakarta menyatakan ada mobilisasi dalam Daftar Pemlih Khusus Tambahan (DPKTb). Henry kemudian bertanya kepada saksi ihwal datangnya massa itu ke Jakarta. Saksi tersebut, kata Henry, menjawab bahwa massa sudah tinggal di Jakarta tetapi identitas kependudukannya dari daerah. "Jadi bukan mobilisasi," kata dia.
Menurut Hendry, gugatan kubu Prabowo yang diajukan ke Mahkamah sama sekali tak terbukti terstruktur, sistematis, dan masif. "Jadi, dalil mereka tak cukup untuk mengajukan pemungutan ulang," kata dia.
TRI SUSANTO SETIAWAN
.
.