Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menegaskan, pasangan capres harus dapat menerima apapun hasil rekapitulasi dan KPU. Kalah atau menang dalam hasil rekapitulasi KPU tidak perlu dipersoalkan.
"Masyarakat jangan jadikan hasil hitung cepat sebagai patokan kalah menang. Keputusan KPU harus didukung semua pihak," kata Margarito dalam talkshow Polemik Sindo Radio "Hiruk Pikuk 22 Juli", Jakarta, Sabtu (19/7).
Bagi pasangan yang dinyatakan kalah, dikatakannya, jika kekalahan lebih dari 1 persen saja, sebaiknya juga jangan membawa hingga ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau kalah 1 persen saja, berati kalah dukungan sekitar 1,05 juta suara. Jika diajukan ke MK hanya buang-buang waktu dan menambah panjang persoalan. Sulit memperjuangkan suara sebesar itu," ucapnya.
Ditegaskannya, masing-masing capres juga harus dapat menahan diri untuk mendeklarasikan kemenangan. Deklarasi dini, jika pada kenyataannya mendapatkan hasil yang berbeda maka hanya memancing emosi rakyat.