Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengingatkan agar capres nomor urut 2 Joko Widodo tidak melupakan tugasnya sebagai gubernur DKI pasca pengumuman resmi hasil Pilpres 2014 pada hari ini (22/7).
Bila ternyata penetapan KPU berujung Mahkamah Konstitusi (MK), menurut dia, hal itu bukan urusan Jokowi lagi.
"Soal orang menggugat ke MK kan urusan MK bukan urusannya KPU. Nah berarti pak Jokowi statusnya per tanggal 23 sudah menjadi gubernur kembali," ujar Basuki di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Basuki mengingatkan, Jokowi tidak bisa lagi mengambil cuti sampai pelantikan Pilpres berlangsung karena melanggar hukum.
"Jadi kalau pak Jokowi ngajuin cuti terus, misalnya, sampai pelantikan, bisa ada masalah hukum. Karena kan beliau harus mengajukan berhenti ke DPRD," terang mantan anggota DPR yang biasa disapa Ahok itu.
Ia menyarankan ada baiknya Jokowi menunggu keputusan MK terkait sengketa Pilpres terlebih dahulu baru mengajukan berhenti kepada DPRD.
"Ya tentu saja, sampai menunggu Agustus ini beliau harus sering masuk, ada Sidang Paripurna soalnya," tandas Ahok.[wid]