Tuesday, July 22, 2014

MUNDUR? 36-72 BULAN PENJARA

.
.
.
.
.
.
Calon presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto menyatakan mundur dari segala proses pemilihan presiden 2014.
.
.
.
Namun, langkah Prabowo itu ternyata melanggar UU Pemilu.
.
.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Prabowo tidak bisa begitu saja mundur dari proses Pilpres 2014.
.
Terlebih, tahapan pilpres telah menuju akhir.
.
.
"Prabowo tidak bisa mengundurkan diri dari proses pemilihan Presiden, ini sama berlaku seperti seseorang yang sudah mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau kepala daerah," ungkap Yusril kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/7/2014).
.
Seharusnya, sambung dia, bila Prabowo keberatan dengan hasil yang diumumkan KPU, maka bisa menggunakan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
.
"Jika ada keberatan soal apapun harusnya diajukan ke MK," tukas Yusril.
.
.
.
.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pasal 246 disebutkan bahwa,
.
"Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan pidana penjara
.
paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
.
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
.
denda paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
.
dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".
.
.
.
.
ENCEEER..... GAK TAKOOOT......