Sunday, July 20, 2014

BESOK 286 TKI DIHUKUM MATI SIAPA PEDULI

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mengatakan, sebanyak 286 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tersebar di sejumlah negara terancam hukuman mati.

"Yang paling banyak itu di Malaysia sebanyak 186 orang, mereka rata-rata banyak yang tersangkut kasus narkoba," ujar Gatot dalam safari Ramadan di Malang, Jawa Timur, Minggu 20 Juli 2014.

Menurut Gatot, para TKI yang bermasalah di Malaysia itu, seringkali beralih profesi menjadi menjadi kurir narkoba. Ini disebabkan, mereka tergiur dengan bayaran tinggi dan sudah tidak mempunyai pekerjaan atau menganggur.

Berbeda halnya yang dialami TKI di Arab Saudi, Gatot mengatakan, TKI yang terancam hukuman mati di negara Arab Saudi sebagian besar terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan.

"Dengan itu, pihak kami sudah membentuk tim yang terdiri dari para pengacara untuk membebaskan TKI bermasalah, kita carikan solusi yang terbaik buat mereka," katanya

Selain membentuk tim, lanjut Gatot, dalam membebaskan TKI yang bermasalah bisa dengan meminta keluarga korban untuk memaafkan pelaku dengan pendekatan secara persuasif.

"TKI seharusnya menyadari bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan hukum sendiri. Ini menjadi hal yang dinamis, kalau TKI sudah dibela, tetapi ada fakta hukum yang menyatakan dia bersalah. Tetap harus kita hormati," kata Gatot

Oleh karena itu, Gatot berpesan kepada seluruh calon TKI, sebelum berangkat ke luar negeri, mereka semua diberi pengetahuan tentang sistem hukum di negara tujuan. Karena diduga masih banyak dari mereka yang tidak paham.

"Kita akan tingkatkan juga untuk TKI formal. Bukan informal seperti saat ini. Karena TKI formal sudah mempunyai keahlian khusus. Misalnya TKI yang bekerja sebagai sopir dan koki, mereka hanya hanya bertugas pada satu pekerjaan," ujarnya