Tuesday, August 19, 2014

PERINGATAN HARI ORANGUTAN SEDUNIA DI GEDUNG MK

Selamat Hari Orangutan Sedunia!

Yomapreston

19 Aug 2014 | 06:10

Bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan.”

Petikan pembukaan UUD 1945 tersebut sangat penting dan mendalam untuk diterapkan ke semua bangsa baik bangsa manusia dan bangsa flora dan fauna. Bukan berarti tulisan ini tidak menghargai pendiri bangsa yang menuliskan petikan kalimat tersebut, namun sebagai manusia, sudah seharusnya kita menjaga alam dan isinya dengan menjamin kehidupan dan kelestariannya. Tapi faktanya, keberadaan satwa dan tumbuhan langka di bumi Nusantara semakin merana, terjajah di tanah airnya sendiri.

Adalah manusia yang tidak lain adalah spesies kita sebagai aktor utama perusakan habitat alias rumah alami satwa-satwa langka itu. Menurut WWF (World Wild Fund) Indonesia, turunnya populasi satwa dilindungi tidak lain karena aktivitas manusia. WWF secara lugas menyatakan bahwa kebutuhan sehari-hari manusia secara tidak disadari berkontribusi pada punahnya/ berkurangnya sepesies satwa langka. Terutama aktivitas perusakan hutan habitat satwa, konflik manusia dan satwa, perdagangan dan perburuan satwa, tangkapan samping, perubahan iklim, spesies invasif, dan polusi.[i]

Salah satu spesies satwa langka yang terancam kelangsungan hidupnya adalah orangutan dan kita patut berbangga karena negeri ini memiliki dua spesies utama orang utan, yaitu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Sayangnya menurutInternational Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN)Red List edisi tahun 2008, orangutan Sumatera dikategorikan Critically Endangered atau sudah sangat terancam kepunahan[ii].

Menurut data yang ditulis oleh SOCP(Sumatran Orangutan Conservation Programme), saat ini hanya terdapat 6.600 individu orangutan sumatera di alam liar dimana 80% dari mereka tinggal di kawasan ekosistem Leuser yang membentang antara Aceh dan Sumatera Utara[iii]Namun kelangsungan hidup orangutan sumatera di Leuser, menurut SOCP, terancam oleh aktivitas penebangan hutan, konversi perkebunan sawit dan konsesi tambang, belum termasuk penebangan dan perambahan liar. Selain itu masih banyak konversi hutan secara illegal dan pelanggaran batas wilayah.

Bukan tidak mungkin orangutan sumatera akan punah karena cepatnya laju deforestasi dan bisa-bisa orang Indonesia hanya akan mengenang kalau mereka pernah memiliki orangutan sumatera.

Diseberang pulau sumatera, ‘saudara’ dekat orangutan sumatera juga mengalami nasib yang sama. Menurut Yayasan BOS (Borneo Orangutan Survival), saat ini masih terdapat sekitar 54.000 individu orangutan kalimantan di pulau Kalimantan[iv]. Sama seperti di sumatera, orangutan di pulau Kalimantan juga menghadapi ancaman penurunan populasi karena konversi hutan menjadi kebun sawit atau lahan pertanian lain, pertambangan, kebakaran hutan, pembalakan liar, dan perburuan liar untuk dijual maupun dimakan. Meskipun jumlahnya lebih banyak dari pada orangutan sumatera, tren populasi orangutan Kalimantan menurun, apalagi ditambah meningkatnya deforestasi di Kalimantan. Masih menurut WWF Indonesia, habitat orangutan kalimantan berkurang paling tidak sekitar 55 % dalam dua dasa warsa terakhir[v].

Negara kita telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk menjamin kemerdekaan dan kelangsungan hidup sumber daya alam hayati. PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menguatkan perlindungan flora dan fauna yang terancam punah.

Khusus untuk tata wilayah termasuk hutan, negara menerbitkan pula UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang berisi rancangan ruang nasional dan kebijakan perencanaan ruang. UU ini menurunkan PP No. 26 Tahun 2008 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dimana didalamnya mengatur tentang kawasan lindung yang termasuk kawasan hutan (pasal 51 dan 52). Selain itu Kementerian Kehutanan sendiri memiliki banyak peraturan dan kebijakan mengenai konservasi SDA  hayati, dan khusus untuk orangutan adalah Rencana Aksi dan Strategi Konservasi Orang Utan yang dibuat pada tahun 2007.

Namun demikian, upaya penegakan hukum atas pelanggaran peraturan ini sepertinya banyak mengalami kendala.  Konversi lahan secara ilegal dan pembalakan liar terjadi dimana-mana dan pemerintah daerah juga seakan berlomba untuk menerbitkan ijin kelola hutan untuk keperluan ekonomi. Seperti diberitakan, banyak kasus alih fungsi lahan ilegal telah diproses oleh aparat penegak hukum.

Sudah saatnya manusia sebagai mahluk yang berbudi luhur dapat menunjukkan keluhurannya untuk menjamin hidup satwa dan tumbuhan langka titipan sang Maha Esa. Bukan hanya orangutan yang sedang terancam, masih ada harimau sumatera, gajah sumatera, gajah borneo dan badak jawa yang hanya tinggal sekitar 58 ekor saja di Taman Nasional Ujung Kulon. Satwa-satwa ini juga berhak untuk hidup dan merdeka dari pengrusakan dan pengurangan habitat. Penegakan hukum yang tak pandangbulu dan edukasi pada masyarakat lokal dapat menjadi solusi kelestarian flora dan fauna langka di bumi nusantara. Presiden terpilih Joko Widodo yang merupakan insinyur kehutanan patut ditunggu karyanya untuk menjaga kelestarian SDA hayati di negeri tercinta ini.

Memperingati hari orangutan sedunia pada 19 Agustus ini dan masih dalam semangat HUT RI, marilah kita turut memerdekakan orangutan beserta sawa-satwa langka lain dan menjaga habitatnya di bumi pertiwi ini agar tidak punah keberadaannya.

Selamat hari orangutan sedunia bagi orang Indonesia dan salam lestari!
.
.