Banyak gebrakan yang dilakukan oleh Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, dari membuka pintu tol, ikut berdesak-desakan
naik kereta rel listrik, sampai menginap di rumah petani.
Dia
ingin membongkar kebobrokan di lingkungan BUMN. Tapi tak semua upayanya dipuji.
Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat malah menjuluki tindakannya aksi
koboi. Mereka mengajukan penggunaan hak interpelasi soal Keputusan Menteri BUMN
Nomor 236 Tahun 2011, yang diteken Dahlan Iskan pada 15 November 2011. Tindakan
itu melanggar tiga undang-undang sekaligus.
Satu. Penunjukan direksi
BUMN tanpa mekanisme rapat umum pemegang saham, sehingga melanggar Pasal 15
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dua. Penunjukan direksi
BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir. Penunjukan ini mengabaikan prinsip
transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang
BUMN.
Tiga. Pengangkatan kembali
direksi BUMN yang memiliki rekam jejak negatif melanggar prinsip tata kelola
perusahaan yang baik sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang BUMN.
Empat. Pengangkatan kembali
direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya melanggar Pasal 16 ayat 4
Undang-Undang BUMN. Pasal tersebut menyebutkan, masa jabatan direksi BUMN
ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Lima. Dahlan juga
melimpahkan wewenang kepada direksi BUMN untuk menjual aset. Akibatnya, diduga
kuat, telah terjadi penjualan aset BUMN oleh direksi BUMN.
Jika
dugaan itu benar, Dahlan telah melanggar Pasal 24 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Kedua
regulasi itu mengatur bahwa penjualan aset BUMN harus melalui persetujuan DPR,
presiden, dan atau Menteri Keuangan, sesuai dengan tingkat kewenangan
masing-masing.