Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budiati mengatakan, KPU telah menunjuk Adnan Buyung Nasution sebagai pengacara atas gugatan hasil Pilpres kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyatakan telah siap melayani gugatan pilpres di MK.
“Kami akan mempertanggungjawabkan hasil proses Pilpres ini. Kami meyakini proses pilpres telah dilakukan dengan baik dan bila ada gugatan dari salah satu peserta, tugas kami menjelaskan dan membuktikan,” ujar Ida Budiati kepada SP di Jakarta, Jumat (25/7).
Menurut Ida, langkah hukum kubu Prabowo-Hatta merupakan bagian proses pemilihan presiden. Proses ini harus dilihat sebagai bagian dari kewajiban KPU memberikan penjelasan.
“Dan yang kami pahami ini bagian konsep pemilu. Gugatan merupakan bagian dari pelaksanaan demokrasi untuk adanya keadilan pemilu,” tuturnya.