Tuesday, April 17, 2012

Besok Besuk Lagi Yaaaa.......


.
.
.
.
Hukum menjenguk orang sakit adalah fardhu kifayah.
Artinya, bila ada sebagian orang yang melakukannya
maka gugur kewajiban dari yang lain.
Bila tidak ada seorang pun yang melakukannya,
maka wajib bagi orang yang mengetahui keberadaan si sakit
untuk menjenguknya.
.
.
.
.
Kemudian yang perlu diketahui,
orang sakit yang dituntunkan untuk dijenguk
adalah yang terbaring di rumahnya (atau di rumah sakit)
dan tidak keluar darinya.
.
.
.
.
.
Adapun orang yang menderita sakit yang ringan,
yang tidak menghalanginya untuk keluar dari rumah
dan bergaul dengan orang-orang,
maka tidak perlu dijenguk.
.
.
.
.
.
Namun bagi orang yang mengetahui sakitnya
hendaknya menanyakan keadaannya.
.
.
.
.
.
Demikian penjelasan
Syaikh yang mulia Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin
dalam kitabnya
Syarhu Riyadhish Shalihin (3/55).
.
.
.
.
.
Besuk besuk lagi yaaaaaaa.......
.
.
.
.
.
INSYA 4JJI
.
.
.
.
.