Monday, July 11, 2011

Citizen Journalism

Ketentuan Jurnalisme Warga


Kegiatan Jurnalisme Warga (Citizen Journalism) di Kompasiana sedikit banyak bersentuhan dengan pihak-pihak di luar Kompasiana. Oleh karena itu, Ketentuan Jurnalisme Warga berikut wajib dicermati oleh setiap Kompasianer:

  1. Jurnalisme Warga adalah kegiatan warga dalam mengumpulkan, melaporkan, mengolah dan menyebarluaskan suatu fakta kejadian atau peristiwa,.
  2. Jurnalisme Warga dilakukan atas dasar keinginan pribadi dan dipublikasikan atas nama diri sendiri, tanpa melibatkan Kompasiana sebagai media yang digunakan untuk menyebarluaskan kegiatan jurnalistik tersebut.
  3. Kompasianer tidak dibenarkan dan tidak berhak menyebut dirinya sebagai Wartawan/Jurnalis/Reporter Kompasiana, baik di dalam Tulisan maupun pada saat melakukan kegiatan jurnalisme warga.
  4. Kompasianer tidak dibenarkan dan tidak berhak mengafiliasikan dirinya dan atau menggunakan nama Kompasiana pada saat mengumpulkan, melaporkan, mengolah atauppun mempublikasikan suatu fakta kejadian atau peristiwa. Nama Kompasiana hanya bisa disebut sebagai Media Warga (Citizen Media) yang Kontennya berasal dari para warga.
  5. Kompasiana tidak mengeluarkan surat izin, surat keterangan, surat penugasan dan atau surat kuasa kepada siapapun atau pihak manapun untuk melakukan kegiatan Jurnalisme Warga.
  6. Kompasiana tidak pernah memiliki dan atau mengangkat seseorang untuk bekerja sebagai Jurnalis Warga atau sejenisnya.
  7. Kompasiana beserta para pengelola dan KOMPAS.com selaku pihak yang menaunginya tidak bisa dituntut atau dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan yang dilakukan oleh orang atau pihak yang dalam melakukan kegiatan Jurnalisme Warga mengatasnamakan Kompasiana, KOMPAS.com, harian KOMPAS dan atau Kompas Gramedia.

PERINGATAN:

Harap berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan, pemerasan, pemalsuan identitas dan tindak kejahatan lain yang dilakukan oleh orang atau pihak yang mengatasnamakan Kompasiana. Kompasiana tidak memiliki Jurnalis Warga. Kegiatan Jurnalisme Warga yang dibenarkan di Kompasiana adalah seperti yang tercantum dalam Ketentuan ini. Dan perlu kami ingatkan, Jurnalis KOMPAS.com yang ditugaskan menangani Kompasiana selalu dilengkapi dengan Kartu Pers yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pimpinan KOMPAS.com saat melakukan kegiatan jurnalistik dan atau kegiatan Kompasiana.