Bulan-bulan ini, tiap hari Sabtu dan Minggu (ada juga di hari lain), pemandangan yang akan banyak dilihat sepanjang jalan kalau keliling ibukota adalah bertenggernya janur-janur di setiap ujung jalan. Bahkan kadang ada lebih dari 4 buah janur terikat di tiang-tiang listrik di muka jalan, sehingga orang yang akan datang ke undangan tersebut harus ekstra hati-hati membaca dan melihat tanda panahnya, jangan-jangan salah masuk ke tempat undangan.
Pesta yang diadakan di gedung pun sama meriahnya dengan yang diselenggarakan di kampung atau di rumah. Kadang janur yang bertengger di sana ada lebih dari satu.
Musim liburan, musimnya orang kawinan dan sunatan. Selamat memasang janur. Walau ada yang berpendapat lain mengenai pemasangan janur ini.
Memang benar janur itu menjadi sarana ibadah umat Hindu. Coba Anda perhatikan saat mereka melakukan upacara ngaben, janur menghiasi ritual tersebut. Persoalannya, haramkah kita memanfaatkannya dalam pernikahan atau kegiatan lainnya? Ada yang berkesimpulan haram, mungkin merujuk pada hadits Nabi saw. yang menyebutkan, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka mereka adalah termasuk di dalamnya”. Tampaknya kawan Anda terjebak pada apa yang disebut dengan Fallacy of Dramatic Instance artinya kesalahan yang disebabkan karena over-generalisation (generalisasi secara membuta).
Karena ada keterangan yang melarang menyerupai kebiasaan umat nonmuslim, maka seluruh yang biasa dipakai umat nonmuslim menjadi haram. Ini yang disebut over-generalisation (generalisasi secara membuta). Padahal hadits tersebut harus dilihat dari segi konteksnya, yaitu menyerupai ritual atau ibadah yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Sementara urusan yang tidak diniatkan sebagai ritual, walaupun ada kesamaan tidaklah dilarang karena ada keterangan yang menyebutkan, “Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari ) Tidaklah haram kita membuat umbul-umbul yang terbuat dari janur, kalau niatnya bukan untuk ritual (ibadah), tapi hanya sekedar tanda adanya walimah sehingga memudahkan para undangan menemukan posisi atau tempat pernikahan.
Saat Idul fitri banyak umat Islam Indonesia yang membuat ketupat dari janur. Apakah ini haram? Jawabnya: Tidak! Karena kita tidak berniat menyerupai ibadah umat Hindu. Pakaian resmi ibadah umat Yahudi adalah celana dan jas hitam serta dasi. Pertanyaannya, bolehkah kita memakainya? Jawabnya, tentu boleh karena kita pakai jas hitam dan dasi niatnya bukan untuk menyerupai ritual Yahudi, kita memakainya dengan niat menjaga kerapihan dan terkesan resmi. Over-generalisation (generalisasi secara membuta) akan mengakibatkan ajaran-ajaran agama menjadi terasa sempit dan kita akan mengalami ketidak konsistenan.
Tidak konsisten namanya, kalau tidak boleh pakai janur saat pernikahan, namun boleh dipakai untuk membuat ketupat.
...