Friday, April 11, 2014

15516 maaf, pak gubernur lagi sibuk......

Berikut tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2014:
.
Penyusunan Daftar Pemilih:
a. 24-30 Maret: Penetapan DPT pemilu legislatif menjadi DPS pemilu presiden.
b. 11-12 Mei: Penetapan DPS hasil pemutakhiran.
c. 3-13 Juni: Penetapan dan rekapitulasi DPT.
d. 1-2 Juli: Penetapan Daftar Pemilih Khusus DPK.
.
Pencalonan:
18-20 Mei: Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
19-23 Mei: Pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
31 Mei: Penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
.
Kampanye:
3 Juni: Deklarasi pemilu presiden dan wakil presiden berintegritas.
4 Juni-5 Juli: Kampanye.
6-8 Juli: Masa tenang.
3 Juni: Laporan penerimaan dana kampanye periode I.
6 Juni: Laporan penerimaan dana kampanye periode II.
24 Juli-6 September: Audit dana kampanye.
16 September: Pengumuman hasil audit dana kampanye.
.
Pemungutan dan Penghitungan Suara:
9 Juli: Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4-9 Juli: Pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN.
10-12 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS.
10-14 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPLN.
13-15 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK.
16-17 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kab/Kota.
18-19 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi.
20-22 Juli: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU RI.
21-22 Juli: Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.
.
Perselisihan Hasil Pemilu:
23-25 Juli: Pengajuan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
4-21 Juli: Penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
22-24 Juli: Penetapan hasil pemilu pasca putusan MK.
20 Oktober: Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.